Sidang Isbat Lebaran 2025, Penentuan 1 Syawal 1446 H Digelar Besok, Ini Prediksi Idul Fitri Menurut Pemerintah

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 11:46 WIB
Kapan Idulfitri 2025? Sidang isbat Kemenag menentukan 1 Syawal 1446 H besok (HukamaNews.com / Kemenag)
Kapan Idulfitri 2025? Sidang isbat Kemenag menentukan 1 Syawal 1446 H besok (HukamaNews.com / Kemenag)

HUKAMANEWS – Penentuan tanggal pasti Hari Raya Idul fitri 2025 atau 1 Syawal 1446 Hijriah akan ditetapkan melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Keputusan ini sangat dinantikan masyarakat, mengingat perbedaan metode dalam menentukan awal bulan Syawal sering kali menjadi perdebatan.

Sidang isbat ini akan dilakukan dengan menggunakan dua metode utama, yakni hisab dan rukyat.

Metode rukyat dilakukan dengan mengamati hilal secara langsung, baik dengan mata telanjang maupun menggunakan teleskop.

Baca Juga: Dekati Level Krisis 1998, Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Nilai Tukar Rupiah? Simak Penjelasan Airlangga!

Sementara itu, metode hisab merupakan pendekatan astronomi yang menghitung posisi hilal tanpa harus melakukan pengamatan langsung di langit.

Proses Sidang Isbat dan Pihak yang Terlibat

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Posisi Hilal Awal Syawal 1446 H pada pukul 16.30 WIB hingga menjelang magrib.

Seminar ini akan menghadirkan berbagai pakar, termasuk ahli falak, perwakilan ormas Islam, serta lembaga terkait seperti LAPAN, BMKG, BRIN, dan Planetarium Bosscha.

Setelah seminar, sidang isbat akan digelar secara tertutup mulai pukul 18.45 WIB.

Baca Juga: Terparah 2025! Rupiah Anjlok ke Rp16.611 per Dolar AS, Apa Langkah BI?

Hasil akhirnya akan diumumkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers.

Prediksi Idulfitri 2025 Berdasarkan Data Astronomi

Berdasarkan perhitungan hisab dari Kemenag, ijtimak atau konjungsi terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 17.57 WIB.

Namun, saat matahari terbenam, posisi hilal masih berada pada rentang minus tiga derajat di Papua hingga minus satu derajat di Aceh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X