Aksi Memanas Ratusan Pendemo Bakar Gedung DPRD Kota Malang, Bentuk Kemarahan Atas Disahkannya UU TNI

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 20:44 WIB
Aksi pendemo bakar Gedung DPRD Kota Malang, pada Minggu (23/3), ungkap kemarahan atas disahkannya UU TNI (X Bareng Warga)
Aksi pendemo bakar Gedung DPRD Kota Malang, pada Minggu (23/3), ungkap kemarahan atas disahkannya UU TNI (X Bareng Warga)

 

HUKAMANEWS - Terpantau Gedung DPRD Kota Malang dibakar pendemo.

Kejadian terbakarnya Gedung DPRD Kota Malang ini pada hari Minggu (23/3), sekitar pukul 18.00 WIB.

Dikutip dari akun X Bareng Warga - #IndonesiaGelap, Minggu (23/3), 'If we burn, you burn with us."

Para pengunjuk rasa di Malang ini menuliskan dengan kapur di atas aspal jalan.

Unjuk rasa gabungan dari berbagai elemen mahasiswa tersebut sebagai kelanjutan dari aksi pada Kamis (20/3) lalu, yaitu menolak UU TNI.

Menanggapi aksi pembakaran Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Tengah ini, netizen pun mengungkap bentuk wajar dari amarah mahasiswa atas disahkannya UU TNI.

"Wajarlah majikannya pada marah karena dewan babu rakyat sudah berganti dengan dewan babu penguasa," twet akun X bebacotaja."

Baca Juga: Gaya Komunikasi Hasan Nasbi yang Kasar, Olok-olok Prabowo Diulik Netizen, Dulu Hina Sekarang Penjilat, Menjijikkan!

Akun X AL, "People should not be afraid of their governments. Governments should be afraid of their people."

Dikutip dari akun Instagram exploremalang, pada Minggu (23/3), ratusan demonstran di Kota Malang menolak Rancangan Undang-undang TNI.

Ratusan demonstran ini menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Malang, pada Minggu, 23 Maret 2025.

Mereka menentang rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Sidang II 2024-2025 yang telah resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang.

Massa menganggap bahwa RUU TNI berpotensi menghidupkan lagi dwifungsi angkatan bersenjata. Demonstran juga menilai RUU TNI sebagai simbol hidupnya kembali orde baru atau orba.

Baca Juga: Gelombang PHK Melanda, Apakah Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi Solusi yang Tepat?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Instagram, Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X