"Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan.
Hasan memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut.
Di sisi lain, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
"Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," ujar Hasan.***
Artikel Terkait
Hasan Nasbi Dilantik Jokowi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang Siap Bawa Angin Segar di Era Digital Pemerintahan
Warganet Temukan Akun Tukang Sayur Milik Hasan Nasbi Lebih Parah dari Fufufafa, Jelekkan dan Hina Prabowo dengan Kata-kata Kasar
Kepala PCO RI, Hasan Nasbi Bongkar Fakta: Pajak Masyarakat Dikembalikan Lagi Berupa Subsidi Listrik Sampai Sekolah Gratis
Saat Fedi Nuril Kecam Pernyataan Hasan Nasbi Soal Kepala Babi, Dukungan dan Simpatik Terus Mengalir ke Tempo
Usai Anggap Joke Pengiriman Kepala Babi oleh Hasan Nasbi, Tempo "Serang" Balik Kepala Kantor Komunikasi Istana Itu, Mau Melucu Lagi?
Bocor Alus Tempo Bongkar Hasan Nasbi Kena Omel Komandan dan Hapus Cuitannya di X, Tuding Masyarakat Sipil Penyebar Narasi Negatif dan Sebar Hoaks