Menanggapi kritik tersebut, Febri menyatakan bahwa sebagai pengacara, ia memiliki kewajiban profesional untuk memberikan bantuan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan.
Ia menekankan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum yang adil.
Namun, kontroversi ini memunculkan perdebatan mengenai batasan etika bagi mantan pejabat penegak hukum yang beralih menjadi advokat, terutama ketika mereka membela individu yang terlibat dalam kasus korupsi.
Perjalanan karier Febri Diansyah mencerminkan dinamika kompleks antara penegakan hukum dan profesi advokat di Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Percepat Pengangkatan CASN, CPNS Juni 2025, PPPK Oktober: Janji Kepastian bagi Abdi Negara
Dari seorang aktivis anti-korupsi dan juru bicara lembaga antirasuah, hingga menjadi pengacara bagi tokoh-tokoh kontroversial, langkah-langkahnya terus menjadi sorotan publik.
Kontroversi yang mengiringi setiap keputusannya menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh para profesional hukum dalam menjaga integritas dan etika di tengah kompleksitas dunia peradilan.***
Artikel Terkait
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Siap Penuhi Panggilan Kasus Dugaan Korupsi Mentan SYL
Skandal Suap KPU Terbongkar! Hasto dan Harun Masiku Disebut Patungan Rp600 Juta, Jaksa KPK Buka Fakta Baru
Sudirman Said Bawa Hasil Audit Forensik Korupsi Petral ke KPK Dilarang Jokowi, Fiks Keterlibatan Jokowi Halangi Penyidikan Valid!
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil! Dugaan Korupsi BUMD Terkuak, Berpeluang Dipanggil untuk Klarifikasi
KPK Bongkar Suap Proyek PUPR! DPRD OKU Diduga Minta Jatah Rp40 M, Begini Cara Mereka Bermain