Meski Febri membantah tuduhan tersebut, langkah KPK menunjukkan bahwa ada indikasi kuat terhadap peran Febri dalam dinamika kasus ini.
Febri sendiri menyatakan bahwa keterlibatannya hanya sebatas memberikan pemetaan risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementerian Pertanian.
Ia mengklaim bahwa rekomendasi yang dibuatnya justru bertujuan untuk memperbaiki tata kelola kementerian, bukan untuk menghalangi penyidikan.
"Kenapa harus dipetakan? Karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan," jelas Febri.
Ia menegaskan bahwa semua langkah yang dilakukan sesuai dengan kaidah advokat berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun, pernyataan Febri ini masih dalam kajian KPK. Lembaga antirasuah tersebut ingin memastikan apakah langkah yang diambil Febri dan timnya benar-benar merupakan bentuk profesionalisme advokat atau ada motif lain yang tersembunyi di baliknya.
Jika terbukti ada unsur perintangan penyidikan, maka bukan tidak mungkin status hukum Febri bisa berubah menjadi tersangka.
Di sisi lain, KPK juga berusaha memisahkan kasus ini dari keterlibatan Febri sebagai kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dugaan perintangan penyidikan dan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di KPU.
Baca Juga: Menteri PANRB: Instansi yang Siap Angkat CASN 2024 Bisa Mulai Dilakukan April 2025
"Kita akan melihat, jadi harus dipisah. Artinya, yang bersangkutan saat ini sedang bekerja silakan, karena itu profesinya," ujar Asep menegaskan.
Kasus ini masih terus berkembang dan publik menanti hasil penyelidikan lebih lanjut dari KPK.
Apakah Febri benar-benar hanya menjalankan tugas advokat, atau ada kepentingan lain yang bersembunyi di baliknya? Waktu akan menjawab.***
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Yakin Dikriminalisasi KPK, Jaksa Beberkan Kronologi Keterlibatan dalam Kasus Harun Masiku
Skandal Suap KPU Terbongkar! Hasto dan Harun Masiku Disebut Patungan Rp600 Juta, Jaksa KPK Buka Fakta Baru
Sudirman Said Bawa Hasil Audit Forensik Korupsi Petral ke KPK Dilarang Jokowi, Fiks Keterlibatan Jokowi Halangi Penyidikan Valid!
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil! Dugaan Korupsi BUMD Terkuak, Berpeluang Dipanggil untuk Klarifikasi
KPK Bongkar Suap Proyek PUPR! DPRD OKU Diduga Minta Jatah Rp40 M, Begini Cara Mereka Bermain