HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri jejak aliran dana yang melibatkan Advokat Visi Law Office, Febri Diansyah, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dugaan ini semakin menarik perhatian publik setelah muncul indikasi keterlibatan mantan juru bicara KPK itu dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Apakah Febri Diansyah sekadar menjalankan tugas advokat, atau ada peran lain yang lebih dari sekadar pembelaan hukum? KPK kini tengah menggali lebih dalam untuk mengungkap kebenarannya.
KPK menyoroti dana yang diterima Febri dan rekan-rekannya dari perjanjian jasa hukum (PJH) dengan SYL.
Baca Juga: Ini Cara Cek Hasil Kelulusan SNBP 2025 Melalui Portal Resmi Atau Link PTN Mirror yang Tersedia
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri asal muasal dana yang digunakan sebagai lawyer fee.
Dugaan sementara mengarah pada aliran dana yang berasal dari praktik pemerasan di Kementerian Pertanian.
"Uang itu digunakan sebagai lawyer fee karena memang waktu itu Pak Febri dengan Mas Ari Tonang itu jadi lawyernya SYL. Nah, kita akan cari uangnya itu dari mana," ujar Asep saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lebih dari sekadar honorarium advokat, KPK juga menelisik kemungkinan perintangan penyidikan yang dilakukan Febri dan timnya.
Baca Juga: Inil Bahaya Revisi RUU TNI yang Diendus Imparsial Ambisi Besar Prabowo Kembalikan Dwi Fungsi ABRI
Salah satu dugaan kuat adalah adanya upaya mengondisikan saksi di Kementerian Pertanian serta penyusunan dokumen legal opinion mengenai potensi titik rawan korupsi.
KPK menilai langkah ini bukan sekadar bentuk pembelaan hukum, melainkan bisa menjadi strategi untuk menghambat jalannya penyidikan.
Dalam catatan KPK, Febri Diansyah sebelumnya pernah dicekal bepergian ke luar negeri pada November 2023.
Pencekalan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa dirinya terlibat dalam upaya menghambat pengusutan kasus SYL.
Baca Juga: Prabowo Percepat Pengangkatan CASN, CPNS Juni 2025, PPPK Oktober: Janji Kepastian bagi Abdi Negara
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Yakin Dikriminalisasi KPK, Jaksa Beberkan Kronologi Keterlibatan dalam Kasus Harun Masiku
Skandal Suap KPU Terbongkar! Hasto dan Harun Masiku Disebut Patungan Rp600 Juta, Jaksa KPK Buka Fakta Baru
Sudirman Said Bawa Hasil Audit Forensik Korupsi Petral ke KPK Dilarang Jokowi, Fiks Keterlibatan Jokowi Halangi Penyidikan Valid!
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil! Dugaan Korupsi BUMD Terkuak, Berpeluang Dipanggil untuk Klarifikasi
KPK Bongkar Suap Proyek PUPR! DPRD OKU Diduga Minta Jatah Rp40 M, Begini Cara Mereka Bermain