Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, Hasto berpotensi menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara serta denda yang besar.
Hal ini tentu akan menjadi pukulan telak bagi dirinya secara pribadi maupun bagi PDIP secara institusional.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Teriak 'Merdeka' Usai Sidang Perdana, Bongkar Dugaan Kriminalisasi Politik?
Skandal yang Menguji Penegakan Hukum
Kasus suap yang menyeret Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku menjadi ujian bagi integritas sistem hukum di Indonesia.
Publik menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apakah akan memberikan efek jera bagi praktik suap di dunia politik.
Keberanian KPK dalam mengusut kasus ini hingga tuntas akan menjadi tolak ukur sejauh mana hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.***
Artikel Terkait
Sidang Hasto Kristiyanto Siap Digelar, PDIP Siapkan 17 Nama Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Ada Oplosan Dakwaan, Yang Mana
Hasto Kristiyanto Terpojok di Pusaran Kasus Dugaan Korupsi, Berjuang atau Berlindung di Balik Tameng PDIP?
Hasto Kristiyanto Teriak 'Merdeka' Usai Sidang Perdana, Bongkar Dugaan Kriminalisasi Politik?
Hasto Kristiyanto Yakin Dikriminalisasi KPK, Jaksa Beberkan Kronologi Keterlibatan dalam Kasus Harun Masiku