Skandal Suap KPU Terbongkar! Hasto dan Harun Masiku Disebut Patungan Rp600 Juta, Jaksa KPK Buka Fakta Baru

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 18:30 WIB
Kasus suap KPU makin panas! Jaksa KPK ungkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku patungan Rp600 juta demi kursi DPR. (Tangkapan Layar YouTube / HukamaNews.com)
Kasus suap KPU makin panas! Jaksa KPK ungkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku patungan Rp600 juta demi kursi DPR. (Tangkapan Layar YouTube / HukamaNews.com)

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, Hasto berpotensi menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara serta denda yang besar.

Hal ini tentu akan menjadi pukulan telak bagi dirinya secara pribadi maupun bagi PDIP secara institusional.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Teriak 'Merdeka' Usai Sidang Perdana, Bongkar Dugaan Kriminalisasi Politik?

Skandal yang Menguji Penegakan Hukum

Kasus suap yang menyeret Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku menjadi ujian bagi integritas sistem hukum di Indonesia.

Publik menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apakah akan memberikan efek jera bagi praktik suap di dunia politik.

Keberanian KPK dalam mengusut kasus ini hingga tuntas akan menjadi tolak ukur sejauh mana hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X