Kabar Gembira! THR PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Segera Cair, Ini Tanggalnya

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 20:00 WIB
THR dan gaji ke-13 aparatur negara cair sesuai jadwal! Prabowo umumkan pencairan mulai 17 Maret 2025. Baca selengkapnya di sini. (tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden)
THR dan gaji ke-13 aparatur negara cair sesuai jadwal! Prabowo umumkan pencairan mulai 17 Maret 2025. Baca selengkapnya di sini. (tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden)

HUKAMANEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk PNS, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, akan dilakukan mulai 17 Maret 2025.

Keputusan ini diumumkan setelah Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret 2025.

THR akan dicairkan tepat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dalam konferensi pers, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk memastikan pencairan dilakukan tepat waktu.

Baca Juga: Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Temuan Penelusuran Minyakita yang Diproduksi Tiga Perusahaan, Tidak Sesuai Takaran

Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke-13

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa THR bagi aparatur negara akan diberikan sesuai dengan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Idulfitri, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara,” ungkap Prabowo.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya berlaku bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim, tetapi juga ASN daerah.

Baca Juga: Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Temuan Penelusuran Minyakita yang Diproduksi Tiga Perusahaan, Tidak Sesuai Takaran

Namun, pencairan bagi ASN daerah tetap akan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Hak Pensiunan Tetap Terjamin

Selain aparatur negara aktif, pensiunan juga dipastikan menerima THR dan gaji ke-13.

Prabowo menegaskan bahwa pensiunan akan mendapatkan tunjangan ini dengan besaran yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X