THR Ojol, Antara Janji Manis dan Realitas Pahit di Lapangan

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 09:00 WIB
THR Ojol 2025 – Janji manis atau sekadar ilusi? Simak fakta di balik bonus lebaran pengemudi ojek online (Net / HukamaNews.com)
THR Ojol 2025 – Janji manis atau sekadar ilusi? Simak fakta di balik bonus lebaran pengemudi ojek online (Net / HukamaNews.com)

Dalih lain yang sering digunakan aplikator adalah kondisi keuangan perusahaan.

Salah satu penyedia transportasi online, Maxim, bahkan secara terang-terangan menyatakan tidak mampu memberikan THR.

Mereka beralasan bahwa hubungan mereka dengan pengemudi hanyalah sebatas "kemitraan", bukan hubungan kerja yang mewajibkan pemberian hak tersebut.

Ironisnya, aplikator mampu mengambil komisi hingga 20-30 persen dari setiap perjalanan yang dilakukan pengemudi.

Baca Juga: Baterai HP Cepat Habis dan Ponsel Panas? Ini Penyebab dan Solusi Mudah untuk Mengatasinya!

Jika keuntungan terus mengalir, mengapa hak dasar seperti THR masih harus bergantung pada kondisi keuangan perusahaan?

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa yang terjadi bukanlah apresiasi terhadap pengemudi, melainkan eksploitasi terselubung yang terstruktur.

Nasib Pekerja Gig Economy: Sampai Kapan Harus Berjuang Sendiri?

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun ada pengumuman dari pemerintah, pelaksanaan di lapangan masih jauh dari ideal.

Pengemudi ojol tetap tidak memiliki hak pasti atas kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Pangab TNI Agus Subianto Tegaskan Prajurit Aktif yang Punya Jabatan Pilih Pensiun Atau Mengundurkan Diri

Sistem kemitraan yang diterapkan aplikator menjadi celah bagi mereka untuk menghindari kewajiban terhadap para pekerja.

Tanpa regulasi yang jelas, pengemudi ojol akan terus berada dalam ketidakpastian.

Mereka bekerja keras, namun kesejahteraan mereka tetap tergantung pada kebijakan aplikator yang cenderung lebih menguntungkan perusahaan.

Jika pemerintah benar-benar ingin melindungi pekerja gig economy, maka langkah berikutnya harus lebih konkret: regulasi yang mengikat aplikator untuk memberikan hak yang layak bagi para pengemudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X