Jika merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok pensiun, maka estimasi THR pensiunan PNS 2024 adalah sebagai berikut:
- PNS Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
- PNS Golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
- PNS Golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Artinya, besaran THR yang diterima pensiunan akan disesuaikan dengan golongan terakhir mereka sebelum pensiun.
Selain itu, tunjangan lain yang melekat juga turut mempengaruhi jumlah akhir yang diterima.
Kapan Pengumuman Resmi THR Pensiunan PNS 2025?
Pemerintah biasanya mengumumkan regulasi pencairan THR pada kuartal pertama setiap tahunnya.
Oleh karena itu, pensiunan ASN disarankan untuk terus mengikuti perkembangan dari Kementerian Keuangan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, regulasi THR kemungkinan akan dirilis sekitar Februari atau Maret 2025.
Bagi para pensiunan PNS, THR bukan hanya sekadar tambahan pemasukan, tetapi juga menjadi angin segar untuk menyambut hari raya dengan lebih tenang.
Dengan adanya kepastian dari pemerintah, para pensiunan dapat lebih mudah merencanakan keuangan mereka menjelang Idulfitri.
Meskipun belum ada regulasi resmi untuk THR pensiunan PNS 2025, skema pencairan diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Jika PP tahun lalu tetap dijadikan acuan, THR akan cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran, dengan nominal yang bergantung pada komponen penghasilan dan golongan pensiunan.
Baca Juga: Honor Magic V4 Siap Tanding dengan Oppo Find N5, Bawa Kamera Periskop 200 MP dan Desain Super Tipis!
Artikel Terkait
Menaker Yassierli Temui Ojek Online yang Melakukan Aksi Demo di Depan Kemenaker untuk Tuntut Pemberian THR
THR Ojol di Ujung Tanduk! Noel Janji Perjuangkan, Tapi Aplikator Mau Tanggung Jawab?
THR ASN 2025 Cair? Sri Mulyani Bocorkan Kabar Gembira, Presiden Prabowo Siap Umumkan Tanggalnya!
Alasan Empati pada Korban Banjir, Surat Edaran THR Idul Fitri 1446 H, Batal Diumumkan dan Ditunda oleh Wamenaker
THR ASN 2025 Resmi Diumumkan! Ojol dan Karyawan Swasta Harus Siap dengan Keputusan Mengejutkan Ini