Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula, 10 Pengusaha Untung hingga Rp 515 Miliar, Simak Rinciannya!

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 12:15 WIB
Tom Lembong didakwa korupsi impor gula, 10 pengusaha untung Rp 515 miliar.  (HukamaNews.com / Pengadilan Tipikor Jakarta)
Tom Lembong didakwa korupsi impor gula, 10 pengusaha untung Rp 515 miliar. (HukamaNews.com / Pengadilan Tipikor Jakarta)

Kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan 10 pengusaha ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja, bahkan dalam sektor-sektor yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dengan kerugian yang mencapai ratusan miliar, penting bagi masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan korupsi dan transparansi dalam setiap proses bisnis, terutama yang melibatkan kekayaan negara.

Ke depan, langkah tegas terhadap pelaku korupsi harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi pihak yang merasa bebas untuk memperkaya diri dengan merugikan banyak orang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X