Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula, 10 Pengusaha Untung hingga Rp 515 Miliar, Simak Rinciannya!

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 12:15 WIB
Tom Lembong didakwa korupsi impor gula, 10 pengusaha untung Rp 515 miliar.  (HukamaNews.com / Pengadilan Tipikor Jakarta)
Tom Lembong didakwa korupsi impor gula, 10 pengusaha untung Rp 515 miliar. (HukamaNews.com / Pengadilan Tipikor Jakarta)

- Tony Wijaya NG: Mendapatkan Rp 144 miliar melalui PT Angels Products.

- Then Surianto Eka Prasetyo: Meraih keuntungan Rp 31 miliar melalui PT Makassar Tene.

- Hansen Setiawan: Mengantongi Rp 36 miliar melalui PT Sentra Usahatama Jaya.

- Indra Suryaningrat: Dapatkan Rp 64 miliar melalui PT Medan Sugar Industry.

- Eka Sapanca: Memperoleh Rp 26 miliar melalui PT Permata Dunia Sukses Utama.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Menginap di Hotel Saat Banjir, Tindakan Wajar atau Tak Berempati?

- Wisnu Hendraningrat: Menerima Rp 42 miliar melalui PT Andalan Furnindo.

- Hendrogiarto A Tiwow: Keuntungan Rp 41 miliar melalui PT Duta Sugar International.

- Hans Falita Hutama: Menyandang keuntungan Rp 74 miliar melalui PT Berkah Manis Makmur.

- Ali Sandjaja Boedidarmo: Dapatkan Rp 47 miliar melalui PT Kebun Tebu Mas.

- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy: Memperoleh Rp 5,9 miliar melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

Keuntungan yang diraup oleh para pengusaha ini memang sangat mencolok, mengingat bisnis impor gula adalah sektor yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga: THR ASN 2025 Resmi Diumumkan! Ojol dan Karyawan Swasta Harus Siap dengan Keputusan Mengejutkan Ini

Namun, jika dilihat lebih jauh, praktik semacam ini jelas merugikan rakyat dan negara.

Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan lebih besar justru dinikmati oleh segelintir orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X