Hasto Hadapi KPK di Sidang Praperadilan Kedua, Ujian Besar atau Manuver Politik?

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 15:00 WIB
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto digelar hari ini. Apakah KPK mampu mempertahankan status tersangkanya? Baca selengkapnya! (ANTARA FOTO-Fauzan / HukamaNews.com)
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto digelar hari ini. Apakah KPK mampu mempertahankan status tersangkanya? Baca selengkapnya! (ANTARA FOTO-Fauzan / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Jelang sidang perdana praperadilan kedua, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang digelar Senin (3/3/2025) ini menjadi panggung hukum sekaligus arena uji nyali antara dua pihak yang berseberangan.

Apakah ini murni langkah hukum atau strategi politik menjelang kontestasi nasional?

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa praperadilan kali ini masih memiliki ruang kuat untuk diuji di pengadilan.

Baca Juga: Tahun 2018, Biaya Pendakian Pegunungan Cartenz Mencapai 80 Juta, Sekarang Jadi Berapa Ya?

Ia menyoroti bahwa sidang sebelumnya belum menyentuh inti perkara, sehingga langkah hukum ini sah dan konstitusional.

Ronny menguraikan bahwa permohonan praperadilan terbagi dalam dua gugatan utama. Pertama, terkait dugaan suap berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, kasus dugaan perintangan penyidikan yang dijerat melalui Pasal 21 UU yang sama.

Pasal ini kerap digunakan dalam kasus yang melibatkan pihak-pihak yang diduga menghambat jalannya penyelidikan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sidang praperadilan kali ini dianggap sebagai ajang menguji apakah status tersangka yang disematkan kepada Hasto benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Mendaki Gunung Cartenz Butuh Skills dan Manajemen Yang Sangat Rapi

Ronny menekankan bahwa proses ini akan menguji rasionalitas dan logika hukum yang dipakai oleh KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

“Kami ingin melihat apakah ini murni penegakan hukum atau ada nuansa kriminalisasi terhadap tokoh politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” ujar Ronny dalam keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, peradilan ini juga menjadi ujian bagi KPK dalam membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak sarat kepentingan politik.

Di sisi lain, praperadilan juga bisa menjadi kesempatan bagi pihak Hasto untuk membalikkan keadaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X