Ngabuburit Kok di Pinggir Jalur Rel Kereta Api, Bisa Dipidana Atau Denda 15 Juta Rupiah

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi bahaya ketika kereta api melintas dengan cepat, Minggu (2/3)  (Elizabeth Widowati )
Ilustrasi bahaya ketika kereta api melintas dengan cepat, Minggu (2/3) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Ngabuburit bisa dimana saja, tapi kalau sampai dilakukan di kawasan jalur rel kereta api, namanya mencari bahaya.PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun sampai meminta masyarakat agar tidak melakukan aktivitas buka puasa bersama dengan cara seperti itu.

"KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan, aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 2 Maret 2025

Hal ini dilontarkan karena selama bulan suci Ramadan masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.

Baca Juga: Masuki Hari Kedua Puasa Ramadan, Yogyakarta Dilanda Gempa Siang Tadi, Terpantau Selatan Yogyakarta dengan Magnitudo 4.5

"Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan, selain operasional perkeretaapian,” ujarnya.

Anne menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Baca Juga: Di Balik Pertikaian Sengit Zelenskyy dan Trump, Zelenksyy Terus Umbar Kebohongan Soal Diplomasi dengan Putin

“Jika melanggar aturan ini masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” kata Anne pula.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.

Langkah itu dilakukan dengan menambah jumlah personel keamanan yang bertugas di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Bersih-Bersih Pertamina! Kejagung Bongkar Korupsi, Khalid Zabidi: Fokus Mafia Migas, Jangan hanya Isu Oplosan

“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” ujar Anne lagi.

Dalam menghadapi periode angkutan Lebaran 2025, KAI juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan, seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X