Firdaus Oiwobo Dipecat dari KAI Usai Aksi Kontroversial di Sidang, Etika Advokat Dipertaruhkan?

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 10:26 WIB
KAI resmi memecat Firdaus Oiwobo akibat aksi kontroversial di sidang (Net / HukamaNews.com)
KAI resmi memecat Firdaus Oiwobo akibat aksi kontroversial di sidang (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memecat Firdaus Oiwobo akibat tindakannya yang dinilai mencoreng etika profesi.

Keputusan ini diambil setelah Firdaus melakukan aksi tak biasa dengan naik ke meja sidang saat membela Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik melawan Hotman Paris.

Insiden tersebut viral dan menuai kritik keras dari berbagai pihak. Lalu, apakah tindakan ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia advokat di Indonesia?

Baca Juga: Indonesia Lamban Ratifikasi Konvensi, Yusril Akui Ada PR Besar untuk Reformasi Hukum

Pemecatan Firdaus Oiwobo: Keputusan Tegas KAI

Dalam pengumuman resmi yang diunggah di akun Instagram DPP KAI pada Selasa (11/5/2025), organisasi ini menyatakan bahwa pemecatan Firdaus adalah bentuk komitmen untuk menjaga profesionalisme advokat.

SK DPP Kongres Advokat Indonesia No. 007/DPP-KAI/SK/I/2025 menegaskan tiga keputusan utama:

1. Memberhentikan Firdaus Oiwobo secara tidak hormat dari KAI.

2. Mencabut SK pengangkatannya sebagai advokat KAI yang dikeluarkan pada 15 September 2016.

3. Melarang Firdaus menggunakan atribut, logo, atau identitas KAI untuk kepentingan pribadi maupun organisasi lain.

Baca Juga: UISU Gelar Wisuda, Nurzannah Ferbina br Sembiring Jadi Lulusan Terbaik

Keputusan ini diumumkan secara resmi di Bandung pada 8 Februari 2025.

KAI menilai tindakan Firdaus yang naik ke meja sidang sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik advokat.

Aksi di Meja Sidang: Kontroversi yang Berujung Pemecatan

Nama Firdaus Oiwobo sudah tidak asing bagi publik, terutama sejak ia menjadi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik melawan Hotman Paris.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X