Miris Banget, MK Putuskan 24 Pilkada Ulang, Ada yang Sembunyikan Status Terpidana, Uang Pajak Dibikin Main-main Pilih Pemimpin Bermoral Bejat

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 17:22 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Adapun Mahkamah Konstitusi mengabulkan 26 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), yang terdiri dari 24 daerah diperintahkan untuk menggelar PSU secara keseluruhan maupun sebagian, dan satu daerah diperintahkan menggelar rekapitulasi suara ulang, dan satu daerah lainnya diminta perbaikan administratif.

Doli mengatakan berbagai masalah yang timbul dalam pilkada maupun pemilu, akan menjadi bahan bagi DPR RI maupun pemerintah untuk memperbaiki sistem politik.

Ia juga mengatakan perbaikan sistem politik di Indonesia sudah sangat mendesak.

Selain itu, Doli pun menyoroti adanya ketidakcermatan para penyelenggara pemilu hingga menyebabkan harus adanya PSU.

Di samping itu, dia pun menyoroti Mahkamah Konstitusi yang seharusnya hanya mengadili perkara, tetapi justru mengambil keputusan yang di luar kewenangannya.

Baca Juga: Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Dicabut UI, Ada Disertasi Curang Terbongkar atau Konflik Kepentingan?

Dengan begitu, Doli pun mempertanyakan apakah pemilu yang sudah digelar sebanyak enam kali setelah masa reformasi sudah benar-benar sesuai tujuannya.

Karena sejauh ini pesta demokrasi belum masuk ke pada ranah substansial.

"Memang kita sudah saatnya lah berpikir untuk membuat sistem, apapun sistem di dalam negara kita," katanya.

Menurutnya, sistem demokrasi di Indonesia kemungkinan sudah kehilangan alur atau ahistoris.

Menurut Doli, sistem pemilu di Indonesia kerap diubah-ubah di tengah jalan ketika menuju musim pemilu.

"Kita harus berani juga melakukan perubahan atau penyempurnaan. Bukan hanya pada level undang-undang, tapi juga sudah mulai berpikir tentang amendmen UUD 1945," kata Doli.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X