- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan lokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Wajib membawa uang Rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan pemesanan yang telah dilakukan.
- Bukti pemesanan harus ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
- Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang masih layak dan yang tidak.
- Tidak diperbolehkan merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.
- Petugas hanya akan menukar uang yang masih dapat diidentifikasi keasliannya.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan kembali untuk pemesanan di hari lain setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar harus dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.
Dengan mengikuti ketentuan ini, proses penukaran akan lebih cepat, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.
Ketentuan Uang Rupiah yang Bisa Ditukar
Sebelum menukarkan uang, penting untuk memahami jenis uang yang dapat ditukar di BI. Berikut adalah ketentuannya:
- Jumlah uang kertas atau logam yang bisa ditukar menyesuaikan dengan ketersediaan di lokasi yang dipilih.
- Masyarakat dapat memilih pecahan uang yang tersedia sesuai dengan kebutuhan.
Artikel Terkait
Duh, Meski Diteriakin Maling, Dua Oknum Polisi Semarang Kembalikan Uang Pemerasan Satu Juta Rupiah Saja
Honda e:N1 Resmi Meluncur di IIMS 2025, Skema Kepemilikan Tanpa Uang Muka Ini Bikin Pengen Punya
BI Resmi Buka Tukar Uang Baru, Tapi Kok Wajib Daftar Online? Begini Triknya Biar Dapat Rp4,3 Juta Tanpa Ribet!
Heboh 49,5 Juta US Dolar Dicuri Hacker dan Dipindahkan untuk Membeli 17.696 Uang Kripto
Kasus Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Panggil Japto Soerjosoemarno Usai Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp56 M dari Rumahnya