Mau Tukar Uang Baru Lebaran? BI Punya Cara Praktis Tanpa Antre, Simak Syarat dan Lokasi Penukarannya!

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 09:00 WIB
BI buka layanan tukar uang baru untuk Lebaran 2025! Simak syarat, jadwal, dan cara penukarannya agar praktis dan aman. (HukamaNews.com / Pemprov Jabar)
BI buka layanan tukar uang baru untuk Lebaran 2025! Simak syarat, jadwal, dan cara penukarannya agar praktis dan aman. (HukamaNews.com / Pemprov Jabar)

- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan lokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

- Wajib membawa uang Rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan pemesanan yang telah dilakukan.

- Bukti pemesanan harus ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.

- Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang masih layak dan yang tidak.

Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Panggil Japto Soerjosoemarno Usai Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp56 M dari Rumahnya

- Tidak diperbolehkan merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.

- Petugas hanya akan menukar uang yang masih dapat diidentifikasi keasliannya.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan kembali untuk pemesanan di hari lain setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

- Penukar harus dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.

Dengan mengikuti ketentuan ini, proses penukaran akan lebih cepat, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.

Baca Juga: Umpat Bajingan dan Jahanam, Penulis Tere Liye Geram dengan 7 Bandit Pertamina, Oplos Pertamax Jadi Pertalite

Ketentuan Uang Rupiah yang Bisa Ditukar

Sebelum menukarkan uang, penting untuk memahami jenis uang yang dapat ditukar di BI. Berikut adalah ketentuannya:

- Jumlah uang kertas atau logam yang bisa ditukar menyesuaikan dengan ketersediaan di lokasi yang dipilih.

- Masyarakat dapat memilih pecahan uang yang tersedia sesuai dengan kebutuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X