Selain kendaraan, penyidik juga menemukan uang dalam mata uang rupiah dan asing dengan total nilai mencapai Rp56 miliar.
Tak hanya itu, sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik juga ikut disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan sprindik gratifikasi yang berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.
Meski demikian, hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut apakah temuan tersebut akan mengarah pada pengembangan kasus baru atau hanya sebatas penyelidikan tambahan.
Politisi Ahmad Ali Juga Dijadwalkan Diperiksa
Tak hanya Japto, politisi Ahmad Ali juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/2) sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Tunggu, Diskon Tarif Tol 20 Persen Masih Akan Dibahas Bersama Pemerintah
Namun, hingga kini, KPK belum memberikan rincian materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Publik pun menunggu apakah pemanggilan ini akan membuka fakta baru atau hanya menjadi formalitas dalam penyelidikan kasus Rita Widyasari.
Spekulasi Publik: Akankah Kasus Ini Merembet Lebih Jauh?
Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara ini tampaknya semakin berkembang.
Dengan pemanggilan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali, muncul pertanyaan besar di benak publik: apakah kasus ini hanya berhenti pada Rita Widyasari, atau akan menyeret nama-nama lain?
Dalam beberapa kasus korupsi besar, penyelidikan KPK sering kali membuka keterlibatan pihak-pihak yang sebelumnya tak terduga.
Meskipun Japto dipanggil sebagai saksi, temuan uang dan aset mewah di kediamannya tentu memunculkan berbagai spekulasi.
Artikel Terkait
Coretax Senilai Rp1,3 Triliun Error Bikin Pajak Tekor, KPK Nggak Boleh Kendor Jaring Koruptor
Hasto Sebut Hal-hal Buruk Jokowi Selalu Limpahkan ke PDIP, Begitu Hal Positif Diambil Tanpa Benefit ke PDIP, Termasuk Revisi UU KPK
Hasto Kristiyanto Bongkar Dugaan Jokowi Manuver KPK Agar Gibran dan Bobby Tak Bisa Disentuh Hukum
Rosan Roeslani Pastikan Danantara Tak Kebal Hukum, KPK Bisa Periksa Jika Ada Indikasi Kriminal
Kasus Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Panggil Japto Soerjosoemarno Usai Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp56 M dari Rumahnya