Ketahuan Tajir Mendadak! Harta Pejabat Bocor di LHKPN, Masyarakat Bisa Kepo dan Laporkan yang Mencurigakan!

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB
Gunakan LHKPN untuk membongkar korupsi!  (HukamaNews.com / LHKPN)
Gunakan LHKPN untuk membongkar korupsi! (HukamaNews.com / LHKPN)

Salah satu kasus yang mencuat adalah Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang setelah kekayaannya tidak sesuai dengan yang dilaporkan di LHKPN.

Ia divonis 14 tahun penjara dan wajib membayar denda serta uang pengganti.

Kasus serupa juga menjerat Eko Darmanto, eks pejabat Bea Cukai Yogyakarta, yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial.

Ketidaksesuaian hartanya dengan laporan LHKPN membuat KPK bergerak hingga akhirnya menetapkan status tersangka dengan dugaan gratifikasi senilai Rp37,7 miliar.

Baca Juga: Inilah Hewan yang Diam-diam Lebih Pintar, Anjing atau Kucing?

Pejabat lainnya, Andhi Pramono, juga terjerat kasus serupa dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp58,9 miliar.

Kepatuhan Pejabat dalam Melaporkan Harta Kekayaan

KPK mencatat bahwa tingkat kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN terus meningkat. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi kewajiban mereka.

Begitu pula jajaran Kabinet Merah Putih, yang mencapai tingkat kepatuhan 100 persen. Namun, masih ada ribuan pejabat yang belum menyampaikan LHKPN mereka.

Baca Juga: OPPO Find N5, Smartphone Lipat Super Tipis, Kokoh atau Rentan?

Per 31 Januari 2025, baru 33,45 persen dari total 418.665 pejabat yang telah menyerahkan laporan kekayaan mereka.

KPK terus mengimbau agar para pejabat segera melaporkan sebelum batas waktu 31 Maret 2025 untuk menghindari sanksi administratif maupun penyelidikan lebih lanjut.

Saatnya Masyarakat Bergerak!

LHKPN bukan hanya alat untuk pemerintah, tetapi juga senjata bagi masyarakat dalam mengawal integritas pejabat negara.

Publik bisa mengakses laporan kekayaan pejabat melalui laman resmi KPK dan melaporkan ketidaksesuaian yang mencurigakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X