Ketahuan Tajir Mendadak! Harta Pejabat Bocor di LHKPN, Masyarakat Bisa Kepo dan Laporkan yang Mencurigakan!

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB
Gunakan LHKPN untuk membongkar korupsi!  (HukamaNews.com / LHKPN)
Gunakan LHKPN untuk membongkar korupsi! (HukamaNews.com / LHKPN)

HUKAMANEWS - Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam membongkar praktik korupsi yang masih merajalela.

Salah satu instrumen efektif yang bisa dimanfaatkan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dengan LHKPN, masyarakat bisa ikut mengawasi kekayaan pejabat negara dan melaporkan dugaan penyimpangan.

Baca Juga: Prabowo, SBY, dan Jokowi Tiba Bersama di Peluncuran Danantara, Sinyal Rekonsiliasi Politik?

Kini saatnya masyarakat mengambil peran lebih aktif dalam mengawal transparansi dan integritas pejabat publik.

LHKPN: Alat Transparansi yang Bisa Diakses Masyarakat

LHKPN bukan sekadar formalitas administrasi. Instrumen ini merupakan bentuk transparansi yang memungkinkan masyarakat untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan pejabat negara.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa keterbukaan ini memungkinkan publik untuk terlibat dalam pengawasan, sekaligus menjadi langkah pencegahan korupsi.

Baca Juga: Prabowo, SBY, dan Jokowi Tiba Bersama di Peluncuran Danantara, Sinyal Rekonsiliasi Politik?

Setiap pejabat wajib melaporkan kekayaannya, termasuk aset tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, serta harta lainnya.

Bahkan, kekayaan pasangan dan anak dalam tanggungan juga harus dicantumkan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi di lapangan, masyarakat berhak melaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

Dari Laporan Warganet hingga Vonis Pengadilan

Kasus korupsi yang bermula dari ketidaksesuaian LHKPN sudah bukan hal baru. Beberapa pejabat akhirnya harus berurusan dengan KPK setelah gaya hidup mewah mereka menjadi sorotan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X