Hasto Kristiyanto Akhirnya Masuk Bui! KPK Bongkar Peran Besarnya di Kasus Suap, Ada Nama Besar Lain yang Terlibat?

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 19:30 WIB
KPK tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas kasus suap dan obstruction of justice. (HukamaNews.com / antara )
KPK tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas kasus suap dan obstruction of justice. (HukamaNews.com / antara )

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.

Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang juga menyeret buronan Harun Masiku.

Dengan rompi jingga dan tangan terborgol, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore, menandakan statusnya sebagai tahanan resmi KPK.

Apakah ini akhir dari polemik atau justru awal babak baru yang lebih besar?

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Jingga Tahanan KPK, Massa PDIP Geruduk Gedung KPK Sambil Membawa Spanduk Adili Jokowi, Gibran, Bobby

Penahanan Hasto Kristiyanto: Fakta dan Kronologi

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tim penyidik KPK akhirnya menahan Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa langkah ini murni berdasarkan hukum, bukan atas dasar kepentingan politik.

"Untuk kesekian kalinya, KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," ujar Tessa.

Penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam skandal suap yang bertujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.

Baca Juga: Bocoran iPhone 17 Pro Bikin Heboh! Desainnya Beda Banget, Tapi Kok Mirip Ponsel Kelas Menengah?

Bukti tersebut telah diungkap dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Peran Hasto dalam Kasus Suap PAW

Kasus ini bermula ketika Hasto Kristiyanto diduga mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan.

Lobi tersebut bertujuan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X