HUKAMANEWS – Akhirnya, Polda Jateng menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dua oknum polisi Polrestabes Semarang yang memeras dua remaja di Telagamas, Semarang Utara.
Sayangnya, sidang oknum berinisial Aiptu K dan Aipda R itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB, yang berlangsung hari ini dilakukan secara tertutup. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto sidang kode etik berlangsung di ruang sidang lantai 2 Polda Jateng dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
"Sidang kode etik, dua anggota yang bermasalah itu. Dimulai sekitar jam 10.00 WIB. Dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo Pamen Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng," kata Artanto di Semarang, Senin, 17 Februari 2025.
Baca Juga: Paulus Tannos Nyaris Lolos! Menkum Langsung Teken Ekstradisi, Siap Dijemput dari Singapura?
Terdapat empat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Selain itu, dua korban juga datang. Hingga pukul 12.50 WIB, sidang masih berlangsung.
"Saksi dari anggota ada sekitar empat. Pelapor atau korban sendiri (tidak termasuk empat). Langkah selanjutnya yang bersangkutan menerima atau tidak, banding atau tidak," jelasnya.
Untuk diketahui, pemerasan yang dilakukan Aiptu K dan Aipda R itu terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Telagamas, Kecamatan Semarang Utara. Mereka memeras dua muda-mudi yang berada di dalam mobil dengan meminta uang Rp 2,5 juta. Selain itu ada satu warga sipil berinisial S yang ikut terlibat.
Baca Juga: Penampakan Langka Ikan Monster dari Kedalaman! Muncul di Permukaan untuk Pertama Kalinya
Peristiwa itu menjadi heboh setelah korban perempuan berteriak dan warga berdatangan. Video salah satu oknum polisi yang membela diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Kepolisian viral.
Dua oknum itu langsung ditangani Polda Jateng secara internal terkait pelanggaran etik. Sedangkan kasus pidana pemerasan ditangani Polrestabes Semarang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan motif keduanya melakukan pemerasan masih didalami dan dipastikan akan terungkap saat sidang kode etik.
"Masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan juga dipersilahkan untuk melaporkan ke pihak Propam Polda Jawa Tengah.Keputusan sanksinya seperti apa menunggu hasil sidang etik itu sendiri," kata Kabid Humas Polda Jateng.
Artikel Terkait
Usai Menipu 900 Juta, Briptu WR Masuk Sidang Komisi Kode Etik Polri
Ini Nyata! Ricuh di Sidang Hotman Paris dan Razman Nasution, Otto Hasibuan Sindir Advokat yang Lupa Kode Etik
Kritik Polisi yang Gercep Buru Pembuat Coretan dan Ledek Kaesang, Kini Netizen Ramai-ramai Posting Yang Tulis Adili Jokowi Itu Saya!
Bripka Ristomo: Polisi, Guru Ngaji, dan Pejuang Pendidikan Anak Kampung Gunung Sindur
Polisi Bongkar Modus Mafia Tanah dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Manipulasi SHM Jadi Senjata