HUKAMANEWS - Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Selatan mengundang perhatian publik.
Insiden ini terjadi pada Sabtu (8/2/2025) malam dan langsung ditangani oleh tim pemadam kebakaran.
Dugaan awal menyebutkan penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik.
Namun, yang menarik, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menduga tidak ada dokumen penting yang ikut terbakar dalam insiden ini.
Pernyataan ini memicu berbagai spekulasi tentang isi ruangan yang terdampak kebakaran.
Kondisi Ruangan yang Terbakar
Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri, Brigjen Sudjarwoko, menyampaikan bahwa kebakaran hanya menghanguskan sebagian ruangan di Gedung Humas Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, ia menemukan banyak meja berjejer dengan sisa-sisa abu bekas kertas yang terbakar.
Namun, menurutnya, kecil kemungkinan dokumen-dokumen penting diletakkan begitu saja di atas meja dan ikut terbakar.
Baca Juga: Tiket Lebaran Dibuka, Lebih dari 70 Ribu Tiket Sudah Dipesan
"Kalau dokumen saya tidak bisa mengatakan bahwa itu dokumen ya karena ini ruangan humas, banyak kertas-kertas. Saya rasa kalau dokumen penting, tidak mungkin diletakkan di atas meja tergeletak seperti itu," kata Sudjarwoko saat diwawancarai di lokasi, Minggu (9/2/2025).
Menurut Sudjarwoko, tim Puslabfor masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal api serta sejauh mana kerusakan yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa kesimpulan akhir terkait kebakaran ini hanya bisa ditentukan setelah proses investigasi selesai.
Artikel Terkait
Diskotek Tiyara yang Terbakar di kebakaran Glodok Plaza, DPRD DKI Jakarta Desak Investigasi dan Sanksi Tegas
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, 15 Mobil Damkar Dikerahkan, Apa Penyebabnya?
Kronologi Kebakaran Hebat di Gedung Kementrian ATR/BPN, Menteri Nusron Wahid Angkat Bicara
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Data Aman atau Hilang? Ini Penjelasan Resmi!
Misteri Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Insiden Biasa atau Upaya Menggagalkan Reformasi?