Misteri Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Insiden Biasa atau Upaya Menggagalkan Reformasi?

photo author
- Minggu, 9 Februari 2025 | 17:37 WIB
Misteri kebakaran ATR/BPN: Dugaan sabotase mencuat, dokumen penting bisa hilang. (X.com / HukamaNews.com)
Misteri kebakaran ATR/BPN: Dugaan sabotase mencuat, dokumen penting bisa hilang. (X.com / HukamaNews.com)

Salah satu kekhawatiran terbesar adalah potensi hilangnya dokumen-dokumen penting terkait kasus pertanahan yang tengah diusut.

Jika benar ada dokumen yang terdampak, maka investigasi harus dilakukan secara mendalam untuk memastikan kebakaran ini tidak dijadikan celah bagi pihak tertentu untuk menghilangkan bukti.

“Pihak kementerian harus segera menjelaskan bagian mana yang terbakar dan dokumen apa saja yang terdampak. Ini penting agar tidak ada spekulasi lebih jauh,” tegas Iskandar.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, setiap instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan wajib menjaga keamanannya.

Baca Juga: Keren! OnePlus 13R Dapat Update OxygenOS 15, Peningkatan Kamera dan Fitur AI Translation

Artinya, jika kebakaran ini menyebabkan hilangnya dokumen penting, maka kementerian harus segera memulihkannya melalui arsip cadangan atau rekaman digital.

Di sisi lain, Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa jika kebakaran ini terbukti disengaja dengan maksud tertentu, maka pelakunya bisa dikenakan pidana berat.

Oleh karena itu, aparat kepolisian bersama ahli kebakaran harus melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya unsur sabotase.

Publik kini menanti jawaban. Apakah kebakaran ini murni kecelakaan atau ada aktor di baliknya?

Baca Juga: Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Data Aman atau Hilang? Ini Penjelasan Resmi!

Yang pasti, insiden ini tidak boleh menjadi celah bagi oknum-oknum yang ingin menghindar dari tanggung jawab atas kasus pertanahan yang sedang diusut.

Kementerian ATR/BPN dan pihak berwenang harus bertindak cepat dan transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X