HUKAMANEWS - Efisiensi anggaran tak berpengaruh, pemerintah tetap mencairkan tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini kepada para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menekankan, pemerintah sudah mempersiapkan proses pencairan itu dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Meski begitu, untuk kabar jelasnya kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 saat adanya program efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat maupun daerah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," tegas Airlangga.
Sebagaimana diketahui, pada 2024 silam pemerintah kembali memberikan 100% tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri.
Selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.
Pembayaran THR ASN ini biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.
Pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.
Baca Juga: Bahlil Ambil Langkah Cabut Izin Pangkalan Gas Nakal, Mana Ada Urus
Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Artikel Terkait
Spanduk Hitam Terpasang di Depan Kemendikbudristek, Buntut Dugaan Menteri Satryo B Tampar Supir dan Main Pecat, ASN pun Berdemo
Ratusan ASN Kemendibudristek Hadang Mobil Menteri Satryo, Tuntut Menteri Turun dari Jabatannya Karena Ulahnya yang Diduga Sewenang-wenang
Sosiolog Okky Masadari Puji Sikap ASN Kemendikbudristek yang Berani Suarakan Haknya, ASN Bukan Babu Keluarga!
Gegara Mutasi Besar-Besaran di Kemendikti Saintek, ASN Demo Menteri Satryo: ‘Kami Bukan Babu Keluarga!’
ASN Pindah ke IKN Dijamin Dapat Fasilitas Modern dan Digitalisasi, Siap Manjakan Pegawai Negeri