Bayang - Bayang Efisiensi Anggaran, ASN Tetap Terima Gaji Ke -13

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 20:56 WIB
Menpan RB telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.
Menpan RB telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.

HUKAMANEWS - Efisiensi anggaran tak berpengaruh, pemerintah tetap mencairkan tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini kepada para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menekankan, pemerintah sudah mempersiapkan proses pencairan itu dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga: Rencana Trump Pindahkan Warga Gaza ke Negara Lain Dikutuk Hamas, Rakyat Gaza Tak Akan Biarkan Trump Rebut Tanah Palestina!

Meski begitu, untuk kabar jelasnya kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 saat adanya program efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat maupun daerah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," tegas Airlangga.

Sebagaimana diketahui, pada 2024 silam pemerintah kembali memberikan 100% tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri.

Baca Juga: Nelayan Banten Tunggu Komando Panglima Perang Kesultanan Banten Demo Besar-besaran, Bahkan Revolusi untuk Batalkan PIK

Selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.

Pembayaran THR ASN ini biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.

Pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

Baca Juga: Bahlil Ambil Langkah Cabut Izin Pangkalan Gas Nakal, Mana Ada Urus

Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X