Banyak fitur dalam aplikasi ini yang malah menimbulkan kendala bagi pengguna.
Ia menyebutkan, “Aplikasi ini bermasalah, bahkan banyak fitur yang tidak berfungsi dengan baik. Malah sistem pajak lama lebih diandalkan untuk beberapa wajib pajak besar."
Keputusan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2025 juga menjadi sorotan karena menyatakan bahwa 790 wajib pajak tertentu diperbolehkan kembali menggunakan sistem pajak lama.
Ini mengundang tanda tanya besar. Jika Coretax dirancang canggih dengan biaya fantastis, mengapa justru sistem lama yang digunakan?
Baca Juga: Baru! Fujifilm Instax Wide Evo dengan 100+ Efek, Lensa Ultra-Wide, dan Desain Klasik yang Keren
Jubir KPK, Tessa Mahardika, menyebutkan bahwa laporan IWPI saat ini masih dalam tahap telaah dan verifikasi.
Jika bukti yang diserahkan kurang, pelapor akan diminta melengkapinya.
Namun, publik berharap KPK segera mengambil langkah proaktif untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Proyek Coretax seharusnya menjadi langkah besar dalam digitalisasi sistem perpajakan.
Namun, masalah seperti ini justru memperlihatkan bahwa transparansi dan pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan dalam setiap pengadaan proyek pemerintah.
Langkah tegas dari KPK tidak hanya akan membongkar kebenaran, tetapi juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek bernilai besar agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.
Masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan dan berharap kasus ini tidak berhenti di meja laporan.
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai tujuan, bukan menjadi ladang korupsi yang merugikan rakyat.***
Artikel Terkait
Wajib Pajak Sulit Gunakan Coretax, Menkeu Sri Mulyani Minta Tetap Semangat
Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditahan 45 di Singapura, KPK dan Divhubinter Polri Proses Ekstradisi Segera Dimulai
Citra Positif KPK Melejit hingga 72,6 Persen di Mata Publik, Tapi Benarkah Kejaksaan Lebih Layak Diunggulkan?
KPK Akhirnya Tahan Paulus Tannos atas Kasus Korupsi e-KTP, Tapi Kapan Dipulangkan dari Singapura?
Ekstradisi Paulus Tannos: Pertaruhan Integritas KPK dan Diplomasi Indonesia