Langkah-langkah ini dinilai sebagai upaya perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha melindungi dirinya dan pihak-pihak yang terlibat dengan cara menghilangkan bukti elektronik yang menjadi salah satu kunci dalam kasus ini.
Keterlibatan Saksi Lain dan Peran Penting Mereka
Selain ketiga anak buah Hasto, KPK juga memanggil beberapa saksi lain yang dianggap memiliki informasi krusial.
Mereka adalah Jhoni Ginting (karyawan BUMN), Saffar M. Godam (Plt Dirjen Imigrasi), Carolina Wahyu Apriliasari (Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima), dan Dona Barisa (notaris).
Baca Juga: Dulu Monokrom, Sekarang Bisa Dilipat! Inilah Evolusi Layar Handphone yang Makin Canggih Setiap Tahun
Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat menguatkan konstruksi hukum dalam kasus ini.
Alasan Belum Menahan Hasto
Meski telah diperiksa selama 3,5 jam pada Senin (13/1/2025), Hasto belum ditahan oleh KPK.
Tessa menjelaskan bahwa tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi lainnya.
“Penahanan akan dilakukan setelah penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas perkaranya telah lengkap,” ujar Tessa.
Hasto sendiri terlihat enggan memberikan komentar kepada media. Dalam pernyataan singkatnya, ia hanya meminta wartawan untuk menanyakan detail pemeriksaan kepada penyidik.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas hukum di Indonesia. Langkah-langkah yang diambil KPK untuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi.
Namun, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah Hasto akan segera ditahan.
Dengan banyaknya bukti yang telah terungkap, harapan masyarakat terhadap keadilan semakin tinggi.
Artikel Terkait
Menanti Bukti Nyali KPK, Apakah Hasto Kristiyanto Akan Ditahan Hari Ini?
Hasto, KPK, dan Megawati: Drama Politik PDIP yang Memicu Kontroversi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bersama Rombongan Satu Bus, Datang Penuhi Panggilan KPK
Hasto Kristiyanto Banyak Senyum di KPK, Bukti Tenang atau Tameng Kegelisahan?
Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ujian Nyali KPK atau Sekadar Formalitas Belaka?