“ Prinsip kita penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, Transparan dan kita sampaikan proses penanganannya secara terbuka,” pungkasnya.
Dugaan penganiayaan atas kematian Darso Setelah kejadian tersebut, keluarga korban menerima tawaran uang damai sebesar Rp 25 juta dari pelaku. Namun, keluarga memilih mengembalikan uang Rp 25 juta itu dan menempuh jalur hukum demi memperjuangkan keadilan atas kematian Darso.
Baca Juga: Pelantikan Pejabat Baru Kemkomdigi, Siap Bekerja Cerdas atau Cuma Jadi Penghias Jabatan?
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso ke Polda Jawa Tengah. Laporan ini dibuat berdasarkan Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) dan ayat (3).
"Meskipun ada usaha damai, keluarga merasa bahwa proses hukum harus tetap berjalan," ungkap Antoni.
Artikel Terkait
Usai Menipu 900 Juta, Briptu WR Masuk Sidang Komisi Kode Etik Polri
Disita Bareskrim Mabes Polri, Hotel Arrus Tetap Terima Tamu Menginap
Atas Nama Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso Minta Maaf dan Tindaklanjuti Petugas Patwal yang Tunjuk-tunjuk Supir Taksi
Aiptu Pudjo Hartono Personil Polres Semarang, Contoh Jadi Polisi Bisa Bermanfaat Untuk Kemanusiaan
Kronologi Tewasnya Aktor Mak Lampir Sandy Permana yang Ditusuk OTK, Polisi Buru Pelaku