Keluarga Lapor Kematian Tak Wajar Alm.Darso, Polda Jateng Langsung Bongkar Makamnya

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 18:42 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol.Artanto didampingi keluarga Alm.Darso saat melakukan ekshumasi makam korban, Senin (13/1) (Elizabeth Widowati )
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol.Artanto didampingi keluarga Alm.Darso saat melakukan ekshumasi makam korban, Senin (13/1) (Elizabeth Widowati )

“ Prinsip kita penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, Transparan dan kita sampaikan proses penanganannya secara terbuka,” pungkasnya.

Dugaan penganiayaan atas kematian Darso Setelah kejadian tersebut, keluarga korban menerima tawaran uang damai sebesar Rp 25 juta dari pelaku. Namun, keluarga memilih mengembalikan uang Rp 25 juta itu dan menempuh jalur hukum demi memperjuangkan keadilan atas kematian Darso.

Baca Juga: Pelantikan Pejabat Baru Kemkomdigi, Siap Bekerja Cerdas atau Cuma Jadi Penghias Jabatan?

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso ke Polda Jawa Tengah. Laporan ini dibuat berdasarkan Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) dan ayat (3). 

"Meskipun ada usaha damai, keluarga merasa bahwa proses hukum harus tetap berjalan," ungkap Antoni. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X