KPK Tanggapi Isu Pembocoran OTT Harun Masiku, Tegaskan Tidak Ada Pegawai Terlibat

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 12:00 WIB
KPK bantah tuduhan kebocoran OTT Harun Masiku (KPK / HukamaNews.com)
KPK bantah tuduhan kebocoran OTT Harun Masiku (KPK / HukamaNews.com)

Tindakan obstruction of justice yang dilakukan Hasto meliputi beberapa upaya sistematis untuk menghalangi penyidikan.

Pada 8 Januari 2020, saat OTT berlangsung, Hasto memerintahkan stafnya, Nur Hasan, untuk menginstruksikan Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

Tidak berhenti di situ, pada 6 Juni 2024, Hasto kembali memerintahkan Kusnadi, staf pribadinya, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hasto juga mengarahkan beberapa saksi dalam perkara Harun Masiku untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Alat Cukur Rambut untuk Bayi Terbaik 2024, Pilih yang Paling Aman dan Nyaman untuk Si Kecil!

Buruan Panjang Bernama Harun Masiku

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2019 terkait dugaan suap kepada Wahyu Setiawan dalam penetapan calon anggota DPR RI terpilih.

Namun, hingga kini, ia masih menjadi buronan.

Sejak 17 Januari 2020, Harun telah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Keberadaannya yang misterius menimbulkan berbagai spekulasi.

Sementara itu, Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, telah menjalani pidana tujuh tahun penjara dan kini sedang menjalani bebas bersyarat di Lapas Kedungpane, Semarang.

Baca Juga: Anak-Anak di Tengah Krisis Iklim, Mengapa Mereka Jadi Kelompok Paling Rentan?

Kasus Harun Masiku tidak hanya menjadi ujian bagi KPK dalam memberantas korupsi, tetapi juga menguji integritas lembaga ini di tengah berbagai tuduhan.

Bantahan KPK terkait isu internal yang membocorkan OTT adalah upaya untuk menjaga kredibilitas lembaga antirasuah ini.

Namun, tekanan publik dan tantangan untuk menangkap Harun Masiku terus menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dituntaskan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X