KPK Tanggapi Isu Pembocoran OTT Harun Masiku, Tegaskan Tidak Ada Pegawai Terlibat

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 12:00 WIB
KPK bantah tuduhan kebocoran OTT Harun Masiku (KPK / HukamaNews.com)
KPK bantah tuduhan kebocoran OTT Harun Masiku (KPK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah rumor lama soal kebocoran operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku kembali mencuat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dengan tegas membantah isu tersebut.

Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/1), ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak internal KPK dalam membocorkan operasi senyap itu.

“Sampai saat ini belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran,” kata Tessa, dikutip dari ANTARA 5 Januari 2025.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartphone Murah Terbaik Rp 3-5 Juta Akhir 2024, Cocok untuk Semua Kebutuhan!

Penegasan tersebut diperkuat oleh hasil penyelidikan Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak menemukan alat bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

“Baik dari Inspektorat maupun Dewas, belum ada alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK,” tambahnya.

Tersangka Baru dalam Kasus Harun Masiku

Penyelidikan kasus Harun Masiku terus berlanjut meskipun sang buronan masih belum ditemukan.

Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca Juga: Penanaman Pohon di Lintang Utara, Solusi Gagal untuk Krisis Iklim

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga kuat mengatur DTI untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga diduga mengendalikan aliran dana suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, seorang kader PDIP.

Hasto dan Obstruction of Justice

KPK tidak hanya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap, tetapi juga dalam perkara obstruction of justice.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X