Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, MAKI Tantang KPK Bertindak Cepat, Jangan Campur Politik dengan Hukum

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB
MAKI desak KPK segera tahan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Proses hukum dinilai harus cepat dan tegas. (Instagram @sekjenpdiperjuangan / HukamaNews.com)
MAKI desak KPK segera tahan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Proses hukum dinilai harus cepat dan tegas. (Instagram @sekjenpdiperjuangan / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerukan tindakan tegas terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hasto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.

Boyamin menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya segera membawa Hasto ke pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Urusan hukum murni, hukum akan berjalan dengan koridor. Kita tunggu proses berikutnya,” ujar Boyamin pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Tol Jakarta-Cikampek Jadi Sorotan! Panglima TNI dan Kapolri Pastikan Libur Nataru Tetap Aman

Ia juga menekankan pentingnya memisahkan ranah hukum dari urusan politik agar tak terjadi kebingungan di masyarakat.

Proses hukum, menurut Boyamin, akan menjadi jalan utama untuk menentukan apakah Hasto bersalah atau tidak dalam kasus tersebut.

“Dengan proses hukum, akan menilai apakah perkara ini diputus bersalah atau tidak,” tambahnya.

Hingga saat ini, Hasto belum ditahan meski statusnya sebagai tersangka sudah diumumkan.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Tolak PPN 12 Persen Memanas, Polisi Beri Klarifikasi soal Isu Penangkapan di Patung Kuda

MAKI menilai, lambatnya penahanan ini mengundang pertanyaan, mengingat kasus yang menjerat Hasto berkaitan dengan dugaan korupsi.

“Semestinya segera ditahan karena perkara korupsi yang mana KPK selalu melakukan penahanan,” tegas Boyamin.

KPK dan Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Kementerian Agama Pastikan Ongkos Ibadah Haji 2025 Turun Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X