Skandal Thamron, Bos Timah Dituntut 14 Tahun Penjara dan Rp3,66 T Ganti Rugi, Siapa Lagi yang Terseret?

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 19:00 WIB
Thamron alias Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia dituntut 14 tahun penjara. (ist / HukamaNews.com)
Thamron alias Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia dituntut 14 tahun penjara. (ist / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus korupsi besar kembali mencuat ke permukaan. Kali ini melibatkan nama besar di dunia pertimahan.

Thamron alias Aon, bos timah asal Bangka Belitung, dituntut 14 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp3,66 triliun!

Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa ini juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka! Deklarasi Darurat Militer Yoon Suk Yeol Picu Kehebohan dan Kritik Tajam

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut JPU, uang ganti rugi sebesar Rp3,66 triliun itu adalah pidana tambahan.

Thamron diberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi ganti rugi tersebut.

Jika tidak, asetnya akan disita untuk negara. Jika asetnya tak mencukupi, hukuman tambahan 8 tahun penjara akan diberlakukan.

Baca Juga: UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Bagaimana Prediksi UMK di Bodetabek?

"Uang pengganti ini harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar jaksa Ardito Muwardi.

Terbukti Lakukan Korupsi dan TPPU

Jaksa menyatakan bahwa Thamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak, termasuk eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Ia juga dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Modus yang dilakukan Thamron adalah membeli alat berat, obligasi negara, dan properti dengan uang hasil korupsi.

Aktivitas ini dilakukan melalui jaringan perusahaan yang ia kendalikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X