HUKAMANEWS - Kasus korupsi besar kembali mencuat ke permukaan. Kali ini melibatkan nama besar di dunia pertimahan.
Thamron alias Aon, bos timah asal Bangka Belitung, dituntut 14 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp3,66 triliun!
Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa ini juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut JPU, uang ganti rugi sebesar Rp3,66 triliun itu adalah pidana tambahan.
Thamron diberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi ganti rugi tersebut.
Jika tidak, asetnya akan disita untuk negara. Jika asetnya tak mencukupi, hukuman tambahan 8 tahun penjara akan diberlakukan.
Baca Juga: UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Bagaimana Prediksi UMK di Bodetabek?
"Uang pengganti ini harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar jaksa Ardito Muwardi.
Terbukti Lakukan Korupsi dan TPPU
Jaksa menyatakan bahwa Thamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak, termasuk eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Ia juga dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Modus yang dilakukan Thamron adalah membeli alat berat, obligasi negara, dan properti dengan uang hasil korupsi.
Aktivitas ini dilakukan melalui jaringan perusahaan yang ia kendalikan.
Artikel Terkait
Pantau Bareng Kuy! Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Hadapi Sidang Perdana 14 Agustus, Dugaan Korupsi Rp 300 Triliun di PT Timah
Helena Lim Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah: Jaksa Bacakan Dakwaan, Bagaimana Nasibnya di Pengadilan Tipikor?
Harvey Moeis Pilih Membisu saat Ditanya tentang Sandra Dewi, Drama Sidang Korupsi Pt Timah yang Makin Memanas
Fandy Lie, Adik Bos Sriwijaya Air Terlibat dalam Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Kejagung Telah Limpahkan Berkas Tahap 2
Tampung Uang Haram Korupsi Timah Rp420 Miliar, "Crazy Rich" Helena Lim Dituntut Pidana "Cuma" 8 Tahun