Nama-Nama Lain yang Terseret
Kasus ini tak hanya menyeret Thamron. Dua bos smelter swasta lainnya, Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, juga dituntut 14 tahun penjara.
Keduanya masing-masing dikenai denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu, Awi diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,2 triliun, sementara Robert Rp1,9 triliun.
Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), juga menghadapi tuntutan serupa.
Ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp4,57 triliun. Beberapa nama lain seperti Reza Andriansyah, Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung turut terseret dalam skandal ini dengan tuntutan pidana mulai dari 8 hingga 14 tahun penjara.
Baca Juga: Realme C75 Bikin Penasaran, Simak 7 Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Beli Smartphone Stylish Ini!
Kerugian Negara Fantastis
Kasus ini dianggap sebagai salah satu korupsi terbesar di sektor pertambangan. Jaksa mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Angka fantastis ini mencakup kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,65 triliun, dan kerugian lain sebesar Rp2,28 triliun.
"Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif," ungkap JPU.
Putusan Sebelum Natal
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memastikan proses hukum akan selesai sebelum Natal. Agenda sidang meliputi pembacaan pleidoi pada 16 Desember 2024, replik, dan duplik. Putusan akhir dijadwalkan segera setelahnya.
"Sebelum Natal, kita vonis," ujar Eko Aryanto.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor tambang di Indonesia. Dengan kerugian besar yang melibatkan korupsi dan pencucian uang, harapan akan transparansi dan keadilan kembali mengemuka.
Artikel Terkait
Pantau Bareng Kuy! Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Hadapi Sidang Perdana 14 Agustus, Dugaan Korupsi Rp 300 Triliun di PT Timah
Helena Lim Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah: Jaksa Bacakan Dakwaan, Bagaimana Nasibnya di Pengadilan Tipikor?
Harvey Moeis Pilih Membisu saat Ditanya tentang Sandra Dewi, Drama Sidang Korupsi Pt Timah yang Makin Memanas
Fandy Lie, Adik Bos Sriwijaya Air Terlibat dalam Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Kejagung Telah Limpahkan Berkas Tahap 2
Tampung Uang Haram Korupsi Timah Rp420 Miliar, "Crazy Rich" Helena Lim Dituntut Pidana "Cuma" 8 Tahun