Mobil ini cukup menarik karena dilengkapi dengan dua kunci dan uang jaminannya hanya Rp25 juta.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di situs https://lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/.
Detail tata cara lelang bisa dilihat di menu “Tata Cara dan Prosedur” atau “Panduan Penggunaan” di laman tersebut.
Proses lelang akan digelar di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Peserta dapat mengajukan penawaran melalui sistem Open Bidding di situs tersebut hingga batas waktu 10 Desember 2024.
Bagi pemenang lelang, pelunasan wajib dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Selain itu, jangan lupa, pemenang juga dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang.
Dengan berbagai pilihan harga dan kualitas, lelang barang sitaan ini bisa jadi kesempatan langka untuk memiliki kendaraan istimewa.
Namun, pastikan Anda memahami syarat dan ketentuannya sebelum melakukan penawaran.
Jadi, sudah siap menawar mobil mewah bekas koruptor?
Kesempatan ini tak datang dua kali, siapa tahu mobil idaman Anda ada di antara barang rampasan KPK ini!***
Artikel Terkait
Sayembara Rp 8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku, PDIP Sebut Maruarar Sirait Menistakan KPK, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tak Hadir Panggilan Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Alasan Tersangka Eks Ketua KPK Firli Bahuri Sedang Ngaji
Putusan MK Perkuat KPK Tangani Korupsi Militer: Tantangan Besar bagi Pemerintahan Prabowo Subianto
Rohidin Mersyah Terseret Skandal Rp7 Miliar, KPK Bidik 8 Pejabat Bengkulu, Benarkah Semua Main Setoran Demi Jabatan?
Ada yang Berani Tawar? KPK Lelang Barang Koruptor, Mobil Mewah, Tas Branded hingga Logam Mulia Dijual Murah