HUKAMANEWS - Judi online ternyata banyak memakan korban anak muda.
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini mengungkapkan fakta mencengangkan, dimana perputaran uang judi online didominasi anak muda.
Anak muda ini 80 persennya tercatat berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa, dengan transaksi rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari.
"Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu.
Kelompok pelajar dan mahasiswa dinilai sangat rentan terjerat judi online, terlebih berdasarkan data yang dihimpun PPATK, hampir satu juta anak muda terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.
Transaksi kecil yang dilakukan secara rutin justru menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi dan masa depan generasi muda.
Meski nominalnya kecil, PPATK menyoroti dampak besar judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga pelaku, karena banyak yang menggunakan hingga 70 persen dari penghasilan harian mereka untuk bermain judi.
"Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk bermain judi online. Dan ini akan sangat berbahaya ya, berbahaya buat kondisi ekonomi, buat kesejahteraan masyarakat kita," ungkapnya.
Natsir menjelaskan perputaran uang judi online di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.
Namun, PPATK berharap koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.
Meskipun judi online terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.
Namun, sejarah menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2017, dimana perputaran uang judi online meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Artikel Terkait
Curigai Rekening yang Terindikasi Judi Online, OJK Sigap Langsung Melakukan Pemblokiran
Bongkar Keterlibatan Alwin Jabarti Kiemas di Judi Online Kemkomdigi, Akun PartaiSocmed Tak Gentar Dilaporkan PDIP ke Polisi
Fakta-Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Beking Situs Judi Online Komdigi, 28 Tersangka Terlibat Bersekongkol dengan Bandar
Alwin dan Geng Mafia Judi Online di Kemkomdigi Sudah Ditangkap Polisi, Budi Arie Setiadi Seharusnya Sudah Layak Diproses Juga
Parcok di Bawah Kendali Listyo Sigit Jadi Biang Kerok Rusaknya Demokrasi, Mulai Cawe-cawe Pilpres, Pilkada, Judi, Narkoba Hingga Penembakan Siswa