Padahal penggunaan senjata harus disesuaikan dengan fungsi dan tugas yang diemban.
Baca Juga: Cara Cek Real Count KPU Pilkada 2024 dengan Mudah dan Akurat
Dalam aksi Peringatan Darurat Agustus 2024 #KawalPutusanMK, diduga kuat anggota kepolisian menggunakan senjata yang bisa mematikan.
Padahal fungsi kepolisian dalam setiap aksi demonstrasi seharusnya adalah fungsi perlindungan sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 ayat 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum berbunyi,
"Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum."
Meskipun dalam memberikan proteksi terhadap demonstran terbuka adanya tindak pidana yang bisa membahayakan nyawa orang lain, atau anggota polisi namun perlu digaris bawahi bahwa penggunaan senjata api tidak seharusnya juga digunakan oleh setiap anggota kepolisian dan sektor satuan kerja.
Secara teknis kepolisian memang memiliki regulasi tentang penggunaan senjata dan anggota yang memegang senjata diseleksi secara ketat.
Kita bisa melihat dalam Peraturan Polri No 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api.
Namun regulasi ini tetap tidak menjawab bahwa peluang polisi menyalahgunakan penggunaan senjata tidak sesuai fungsi dan tugasnya sangat besar juga.
Pembatasan membawa senjata api aparat kepolisian tidak diregulasi secara ketat.
Berdasarkan uraian di atas, maka YLBHI mendesak:
1. Presiden dan DPR segera melakukan reformasi di tubuh kepolisian terkait kewenangan kepolisian minim pengawasan dan secara spesifik skema penggunaan senjata;
2. Pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
3. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan audit institusi Polri terhadap kewenangan polisi membawa senjata api.
4. Kepala Polri mengusut tuntas kasus-kasus penembakan oleh polisi dan menyeret pelaku di hadapan pengadilan serta membuka proses hukumnya kepada publik.***
Artikel Terkait
Benarkah Siswa SMK Gamma yang Tertembak Polisi Adalah Pelaku Tawuran, Ini Kronologi yang Dibeberkan Versi Polisi
Saksi Satpam Sebut Tak Ada Tawuran, Tapi Kenapa Kapolrestabes Ngotot Sebut Gamma Anggota Gangster dan Kirim Polisi Preman ke Korban Selamat. Panik?
Puji-pujian Buzzer ke Kapolrestabes Semarang Bertebaran Seiiring Makin Terbukanya Kasus Tembak Polisi ke Siswa SMKN 4 Semarang
Polrestabes Semarang Langsung Pra-Rekonstruksi Kasus Dugaan Penembakan yang Tewaskan GRO, Siswa SMKN 4 Semarang
Keganjilan Keterangan Polisi dan Saksi Serta Rumor yang Beredar Polisi Penembak Gamma Mabok Berat Usai Pesta Miras
Aipda RZ yang Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Hingga Tewas Ditahan di Polda Jawa Tengah