27 November 2024 Libur Nasional! Kesempatan Emas Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak, Jangan Sampai Golput!

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi  Pemerintah tetapkan 27 November 2024 sebagai libur nasional untuk mendukung partisipasi Pilkada Serentak 2024. (HukamaNews.com)
Ilustrasi Pemerintah tetapkan 27 November 2024 sebagai libur nasional untuk mendukung partisipasi Pilkada Serentak 2024. (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pemerintah telah resmi menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

Keppres ini menjelaskan bahwa libur nasional berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, mengingat besarnya skala Pilkada Serentak yang melibatkan 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca Juga: Niat Ngadu Masalah Kasusnya yang Diancam Dipecat dan Dikriminalisasi, Jaksa Jovi Andrea Malah Dihakimi Anggota Komisi III

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan luas bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa libur nasional ini adalah salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.

Dengan menetapkan hari pencoblosan sebagai hari libur, masyarakat diharapkan lebih leluasa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tanpa terkendala aktivitas kerja atau kesibukan lain.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan demokrasi berjalan maksimal. Kami ingin semua warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam menyalurkan hak pilihnya,” ungkap Tito.

Baca Juga: Bocoran Samsung Galaxy S25, Smartphone dengan RAM 12GB dan Kamera Baru, Tapi Benarkah Cuma 'Upgrade Tipis'?

Selain itu, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mengatur ketentuan terkait lembur bagi pekerja yang tetap bertugas pada hari tersebut.

Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Dengan melibatkan 545 daerah secara serentak, acara ini diharapkan berjalan lancar dan mencerminkan semangat partisipasi masyarakat.

Pilkada ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, bersama pasangan wakilnya.

Baca Juga: RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Ditolak, Aktivis DMFI Serbu DPR: Tak Masuk Akal!

Keputusan menjadikan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional juga diharapkan dapat mengurangi potensi golput, yang sering menjadi perhatian dalam setiap pemilu.

Pemerintah dan lembaga terkait terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran mereka dalam menentukan pemimpin daerah yang berkualitas.

Penetapan libur nasional ini memberikan sinyal kuat bahwa Pilkada bukan hanya sekadar agenda politik, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X