Gagalkan Upaya Penjualan Ginjal Ilegal, Imigrasi Surabaya Ungkap Sindikat Internasional Perdagangan Organ

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 14:43 WIB
Ilustrasi. Imigrasi surabaya berhasil ungkap jaringan internasional penjualan organ ginjal ilegal
Ilustrasi. Imigrasi surabaya berhasil ungkap jaringan internasional penjualan organ ginjal ilegal

Salah satu tersangka bahkan mengaku sudah pernah menjual ginjalnya sendiri dan kini berperan sebagai perekrut dalam jaringan tersebut. ia memiliki peran lebih besar daripada sekadar korban perdagangan organ. Hal ini menunjukkan bahwa keputusasaan dan himpitan ekonomi bisa membuat seseorang masuk ke dalam lingkaran eksploitasi, yang kemudian berlanjut menjadi pelaku dalam jaringan gelap ini.

Baca Juga: Mengenal Profesi Animal Communicator, Memahami Bahasa Batin Hewan di Tengah Kebudayaan Modern

Keberhasilan pengungkapan kasus jual beli organ illegal ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi dalam menjaga keamanan perbatasan dan melindungi warga negara dari perdagangan manusia. Ramdhani menekankan bahwa Imigrasi Surabaya bekerja keras dalam mengawasi pelintas batas demi mencegah tindakan kejahatan lintas negara seperti ini.

“Ini adalah bagian dari sinergi antara Imigrasi dan Lanudal Juanda dalam memerangi perdagangan orang dan kejahatan lintas negara lainnya,” tegasnya.

Selain berkoordinasi dengan Lanudal Juanda, Imigrasi juga bekerja sama dengan Polda Jawa Timur dalam penyerahan kelima pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ramdhani menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di perbatasan dan meningkatkan pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kejadian ini juga selaras dengan penekanan Presiden Prabowo tentang pentingnya keamanan nasional dan penegakan hukum yang tegas di segala aspek.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset: Perdebatan Diksi, Hambatan Pengesahan, dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Para terduga pelaku terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Pengungkapan ini memperlihatkan potret mengerikan dari perdagangan gelap organ tubuh yang melibatkan sindikat terstruktur yang menggunakan teknologi dan media sosial untuk menjaring korbannya.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perdagangan organ harus semakin diperketat, terutama di era digital di mana informasi mudah disebarkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya menjaga keselamatan warga negara tidak hanya diukur dari segi keamanan fisik di wilayah perbatasan, namun juga melalui kerja sama lintas sektor dalam memutus jaringan kejahatan yang semakin licin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X