Menurutnya, kasus ini merupakan tamparan bagi aparat negara, terutama karena ada potensi kolusi di dalam lembaga pemerintah.
Stevano menegaskan bahwa keterlibatan aparatur negara dalam praktik judi online sangat memalukan dan mencederai kepercayaan publik.
Ia berharap PPATK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berkolaborasi erat dengan aparat penegak hukum untuk memberantas kasus serupa di masa depan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun turut serta dalam pengungkapan kasus ini.
Saat ini, mereka sedang mengejar dua tersangka utama yang masih buron dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka berinisial A dan M, menurut Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya, sedang dalam pengejaran intensif oleh penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa judi online tidak hanya menyangkut masalah sosial dan ekonomi, tetapi juga merambah ke masalah integritas aparatur negara.***
Artikel Terkait
Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Pecat Tidak Hormat Bagi Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online
Salamannya Zulkarnaen dengan Jokowi Apakah Tanda ProJudi Online (Projo) Sengaja Dibiarkan di Komdigi di Era Jokowi?
Perkuat Pengawasan Digital, Belasan Ribu Konten Judi Online Diblokir Komdigi, Inilah Akun-Akun yang 'Diincar' Pemerintah
Dikabarkan Pasang Badan untuk Budi Arie Setiadi, Sebelum Jadi Beking Judol di Komdigi Tony Tomang Buzzernya Menhub Budi Karya Sumadi
Blokir Massal! Kementerian Komdigi Gempur Akun Judi Online Demi Dunia Digital Aman