Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," paparnya.
Guna kebutuhan penyelidikan, Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.***
Artikel Terkait
Usai Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Importasi Gula, Netizen Pertanyakan Tahun 2015 Baru Diusut Sekarang?
Sebelum Jadi Tersangka Kasus Importasi Gula Bikin, Tom Lembong Mengungkap Penyesalan Jadi Menteri
Kronologi Skandal Importasi Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara hingga Rp400 Miliar
Sahabatnya Dijadikan Tersangka, Anies Baswedan Sebut Tom Lembong Orang Lurus dan Bukan Tipe Orang yang Suka Neko-neko
Sehari Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tom Lembong Masih Ikuti dan Semangati Hari Sumpah Pemuda
Geisz Chalifah: Tom Lembong Tak Mungkin Berani Lawan Jokowi Kalau Dia Benar Melakukan Korupsi, Faktanya Bersih dan Kstaria