HUKAMANEWS - Ada lima pelanggaran yang dilakukan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.
Akibat pelanggaran Ipda Rudy Soik akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Demikian dipaparkan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga.
Daniel memaparkan kesalahan Ipda Rudy Soik di depan anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
"Itu lah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata Daniel.
Menurutnya kejadian bermula saat dilakukannya penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.
Dari tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri saat kejadian tersebut, yakni Ipda Rudy Soik, eks Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke
"Ketika ditangkap mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum-minuman beralkohol," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tiga anggota yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari.
Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengajukan banding.
"Atasannya, Kasat Reskrim yang sama-sama di OTT mengakui bahwa itu perbuatan salah, tetapi Ipda Rudy Soik melawan, bahkan dengan sebut 'Siapa pun akan saya lawan termasuk Tuhan', itu saya dengar," tuturnya.
Ipda Rudy Soik lantas dijatuhi putusan yang memberatkan dan menambah putusan sebelumnya karena hakim menilai memori banding yang diberikan menyimpang dan tidak kooperatif, yakni berupa permintaan maaf dan penempatan khusus selama 14 hari, serta demosi selama tiga tahun.
Artikel Terkait
Bantu Keadilan untuk Ipda Rudy Soik, Berani Bongkar Kelangkaan BBM Subsidi Malah Diseret ke Sidang Etik dan Dimutasi ke Polda Papua
Warganet Minta Kapolri Pecat Polisi Arogan yang Anaknya Ditegur Guru Honorer, Sang Guru Tiba-tiba Ditahan Berhari-hari Tanpa Proses Hukum
Aipda Wibowo Hasyim, Polisi yang Penjarakan Guru Honorer Supriyani Mengelak Saat Disinggung Minta Uang Damai Rp50 Juta
Lagi Ramai Seruan Pecat Aipda Wibowo Hasyim, Muncul Lagi Ulah Provost Berhentikan Mobil Istri Ipda Rudy Soik yang Pernah Viral Bongkar Kelangkaan BBM
Datangi LBH Minta Keadilan, Guru Honorer Supriyani Dipaksa Penyidik untuk Akui Pukul Siswa yang Ortunya Polisi