Namun, tantangan dalam mengemban tugas ini sangat besar, terlebih ketika Yandri harus menghadapi kritik terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
Yandri Susanto bukanlah sosok baru di dunia politik Indonesia. Sebelum menduduki kursi Menteri Desa, ia dikenal sebagai Wakil Ketua Umum PAN dan memiliki pengalaman panjang di DPR RI.
Selama menjadi Ketua Komisi VIII DPR RI periode 2019-2022, Yandri terlibat dalam berbagai isu sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Karier politiknya terus menanjak hingga akhirnya menjadi Wakil Ketua MPR RI pada 2022-2024, menggantikan Zulkifli Hasan yang diangkat sebagai Menteri Perdagangan.
Namun, perjalanan politik Yandri juga diwarnai dengan kontroversi.
Sebelum kasus kop surat, ia sempat disorot karena kebijakan yang dianggap kurang efektif selama memimpin Komisi VIII DPR RI.
Meski begitu, dukungan dari partai dan kepercayaan Presiden Prabowo tetap mengantarkannya ke posisi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Latar Belakang dan Pengalaman Yandri di Berbagai Sektor
Yandri lahir di Bengkulu pada 7 November 1974 dan menempuh pendidikan tinggi di Universitas Bengkulu dengan gelar sarjana peternakan.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan magister di Universitas KH Abdul Chalim dan lulus pada 2024.
Kariernya dimulai sejak 2004 ketika aktif di Barisan Muda PAN dan terus menanjak hingga menjadi Sekjen BM PAN pada 2006-2011.
Pengalaman di sektor swasta pun menambah portofolio Yandri, termasuk menjabat sebagai direktur di beberapa perusahaan.
Artikel Terkait
Warganet Minta Kapolri Pecat Polisi Arogan yang Anaknya Ditegur Guru Honorer, Sang Guru Tiba-tiba Ditahan Berhari-hari Tanpa Proses Hukum
Aipda Wibowo Hasyim, Polisi yang Penjarakan Guru Honorer Supriyani Mengelak Saat Disinggung Minta Uang Damai Rp50 Juta
Lihat Sepak Terjang Wapres Gibran, Benarkah Analisis Connie Bakrie, Prabowo Hanya Bertahan 2 Tahun Jadi Presiden?
Jokowi Masih "Main" di Solo, Hari Pertama untuk Naikkan Citra Fufufafa, Gibran Terima Wapres RRC dan PM Korea
Waka DPR Kritik Tajam Pemakaian Surat Kop Kemendes, Pisahkan Kepentingan Pribadi dan Negara, Jangan Sampai Keliru!