Waka DPR Kritik Tajam Pemakaian Surat Kop Kemendes, Pisahkan Kepentingan Pribadi dan Negara, Jangan Sampai Keliru!

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 06:08 WIB
Waka DPR kritik penggunaan kop surat Kemendes, soroti pentingnya pisahkan kepentingan pribadi dan tugas negara. (dok instagram Saan Mustopa / HukamaNews.com)
Waka DPR kritik penggunaan kop surat Kemendes, soroti pentingnya pisahkan kepentingan pribadi dan tugas negara. (dok instagram Saan Mustopa / HukamaNews.com)

“Sebagai politisi, kita harus menjaga suasana politik dan masyarakat dengan tidak menyalahgunakan posisi yang kita miliki. Kalau ada yang menyimpang, pasti akan kita ingatkan. DPR punya tugas utama untuk mengawasi kerja pemerintah,” tegas Lasarus.

Di sisi lain, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memberikan klarifikasi terkait acara haul dan tasyakuran yang digelar di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun.

Yandri membantah bahwa acara tersebut bermuatan politis. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut semata-mata merupakan acara haul untuk mengenang ibunya, dan tidak ada agenda politik di dalamnya.

Baca Juga: KTT Brics di Kazan Rusia Lumerkan Ketegangan Modi dan Xi Jinping yang Berlangsung Selama 4 Tahun di Perbatasan Himalaya

“Kami mengadakan acara ini untuk murni memperingati haul emak kami. Tidak ada kaitan politik di dalamnya. Kami tidak ingin acara ini ditunggangi oleh kepentingan apapun,” jelas Yandri saat diwawancarai di lokasi acara.

Yandri juga menekankan bahwa undangan yang disebarkan, termasuk kepada kepala desa, tidak disertai dengan pengarahan khusus.

“Nggak ada pengarahan khusus. Semuanya datang sebagai undangan biasa,” tambahnya.

Pemisahan yang jelas antara kepentingan pribadi dan tugas negara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Baca Juga: Xiaomi 15 Bikin Gebrakan! Skor Geekbench Tembus Angka Fantastis, Snapdragon 8 Elite Siap Rajai Pasar!

Pejabat negara harus senantiasa berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara agar tidak menimbulkan kontroversi dan kecurigaan di masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X