Sekretaris Jenderal DPR mencabut surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang salah satu poinnya berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan DPR.
Anggota DPR tetap menggunakan RJA tanpa adanya pemberian tunjangan perumahan.
Sekretaris Jenderal DPR melakukan perbaikan terhadap rumah yang rusak disertai dengan proses pengadaan yang transparan dan akuntabel.***
Artikel Terkait
IPW Minta Kapolri Tak Ragu Pecat 25 Polisi yang Hilangkan Barang Bukti di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Kaesang Sok Tampil Pede dengan Rompi Bertuliskan Putra Mulyono, ICW Balas dengan Kaos Hitam Bertuliskan Korban Mulyono!
Rumah Dinas DPR Dihapus, Ternyata Sekjen Takut Tergoda Korupsi Lagi?
Ternyata Ini Alasan Anggota DPR 2024-2029 Tak Lagi Tinggal di Rumah Dinas untuk Ditinggali
Kisruh Jatah Miliaran Rupiah untuk Anggota DPR, Deddy Sitorus Minta Jangan Bandingkan Gaji DPR dengan Rakyat Bergaji UMR