Boros, ICW Kritik Anggaran Tunjangan Perumahan DPR Habiskan Hingga Rp2,06 Triliun

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 14:54 WIB
Anggota DPR Periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan jatah rumah dinas (Ist)
Anggota DPR Periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan jatah rumah dinas (Ist)

Sekretaris Jenderal DPR mencabut surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang salah satu poinnya berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan DPR.

Anggota DPR tetap menggunakan RJA tanpa adanya pemberian tunjangan perumahan.

Sekretaris Jenderal DPR melakukan perbaikan terhadap rumah yang rusak disertai dengan proses pengadaan yang transparan dan akuntabel.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: ICW

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X