Berdasarkan penelusuran dari sejumlah media, Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR menyampaikan bahwa per bulan anggota DPR akan menerima tambahan tunjangan untuk perumahan sekitar Rp50-70 juta.
Jika dikalkulasi, maka hasilnya sebagai berikut:
Tunjangan yang diberikan sebesar Rp50 juta:
580 x Rp50 juta x 60 bulan = Rp1,74 triliun
Tunjangan yang diberikan sebesar Rp70 juta:
580 x Rp70 juta x 60 bulan = Rp2,43 triliun
Apabila ketentuan ini diteruskan, maka ada pemborosan anggaran sekitar Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Perhitungan tersebut didapatkan dari pengurangan antara tunjangan yang didapatkan oleh anggota DPR selama lima tahun dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki RJA menggunakan mekanisme pengadaan.
Selain itu, ICW menduga bahwa kepentingan tersebut tidak memiliki perencanaan sehingga patut diduga gagasan pemberian tunjangan hanya untuk memperkaya anggota DPR tanpa memikirkan kepentingan publik.
Dalam wacana pemberian tunjangan rumah dinas ini, argumentasi utama Sekjen DPR juga berkaitan dengan fleksibilitas bagi anggota dewan dalam mengelola dan memilih rumah dinasnya sendiri.
Sedangkan pemberian fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR harus dilihat dari esensi awalnya, yaitu sebagai fasilitas yang dimaksudkan untuk menunjang kinerja mereka.
Dalam peralihan dari pemberian rumah fisik menjadi tunjangan, akan sulit mengawasi penggunaan tunjangan tersebut untuk kebutuhan yang sesuai.
Baca Juga: Kenapa Kucing Hitam Selalu Ditakuti? Simak Misteri, Mitos, atau Daya Tarik yang Tak Terbantahkannya
Terlebih tunjangan tersebut ditransferkan secara langsung ke rekening pribadi masing-masing anggota dewan.
Minimnya akses pengawasan ini pada akhirnya tak hanya berdampak pada pemborosan anggaran tetapi juga potensi penyalahgunaan.
Pada sisi lain, tunjangan rumah dinas ini berasal dari anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
Aspek pengelolaan dan pertanggungjawabannya memiliki urgensi yang lebih penting dibanding sekadar fleksibilitas sebagaimana diargumentasikan oleh Sekjen DPR.
Oleh sebab itu, ICW mendesak agar:
Artikel Terkait
IPW Minta Kapolri Tak Ragu Pecat 25 Polisi yang Hilangkan Barang Bukti di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Kaesang Sok Tampil Pede dengan Rompi Bertuliskan Putra Mulyono, ICW Balas dengan Kaos Hitam Bertuliskan Korban Mulyono!
Rumah Dinas DPR Dihapus, Ternyata Sekjen Takut Tergoda Korupsi Lagi?
Ternyata Ini Alasan Anggota DPR 2024-2029 Tak Lagi Tinggal di Rumah Dinas untuk Ditinggali
Kisruh Jatah Miliaran Rupiah untuk Anggota DPR, Deddy Sitorus Minta Jangan Bandingkan Gaji DPR dengan Rakyat Bergaji UMR