Berkat Polisi yang Sigap Temukan Bayi yang Dijual Bapaknya, RD Lega Bayinya Kembali ke Pelukannya

photo author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 18:42 WIB
 Ilustrasi kasih sayang seorang ibu kepada anak tak terbatas sampai kapanpun (Ist) ( )
Ilustrasi kasih sayang seorang ibu kepada anak tak terbatas sampai kapanpun (Ist) ( )

Baca Juga: Nokia UltraView 2025, Smartphone Terbaik dengan Kamera 300MP dan Pengisian Super Cepat, Apakah Ini Ponsel Masa Depan?

Termasuk dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang diketahui menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya mengatakan, pelaku beralasan menjual anaknya yang masih bayi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.

Selain menangkap RA, polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30) yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual itu.

Baca Juga: Senggol Rachel Vennya yang Sedang Bermasalah dengan Zize Kekasih Arhan, Nikita Mirzani Dihujat Usai Ejek Rachel Kumat Bipolar

Kompol David menuturkan kasus ini berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah unggahan di media sosial Facebook terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON.

Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger serta WhatsApp dan membuat janji untuk menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.

Lalu, sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya, menuju Tangerang dengan alasan pergi ke tempat saudara.

Baca Juga: Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Bahrain, PSSI Wanti-wanti AFC Beri Sanksi Tegas ke Bahrain Jika Ada Sinar Laser

Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan itu digunakan oleh RA untuk membeli dua unit ponsel, untuk keperluan sehari-hari, dan untuk judi daring.

Diketahui pula bahwa motif suami-istri HK dan MON membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak lantaran lama tidak dikaruniai anak.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X