Termasuk dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang diketahui menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya mengatakan, pelaku beralasan menjual anaknya yang masih bayi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.
Selain menangkap RA, polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30) yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual itu.
Kompol David menuturkan kasus ini berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah unggahan di media sosial Facebook terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON.
Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger serta WhatsApp dan membuat janji untuk menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.
Lalu, sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya, menuju Tangerang dengan alasan pergi ke tempat saudara.
Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan itu digunakan oleh RA untuk membeli dua unit ponsel, untuk keperluan sehari-hari, dan untuk judi daring.
Diketahui pula bahwa motif suami-istri HK dan MON membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak lantaran lama tidak dikaruniai anak.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***
Artikel Terkait
Peringatan Keras! Kominfo Bakal Takedown 21 Jasa Pembayaran yang Terlibat Judi Online, Jangan Sampai Layananmu Terkena!
Polri Gerak Cepat! Strategi Baru Polisi RW Siap Basmi Judi Online di Lingkungan, Masyarakat Kini Aman Sentosa!
LinkAja Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online di Platform Transaksi Digital!
Menkominfo Budi Arie Setiadi Yakin Presiden Terpilih Prabowo Bakal Lanjutkan Komitmen Berantas Judi Online
Pemuda 23 Tahun yang Jadi Bos Judi Online Dibekuk, Raup Ratusan Juta Rupiah Per Bulan dari Taruhan Ilegal