Sandra Dewi Terseret Kasus Suami, Tas Branded dan Miliaran Rupiah Jadi Bukti di Sidang Korupsi Besar Harvey Moeis!

photo author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:38 WIB
Sandra Dewi bersaksi dalam sidang suaminya, Harvey Moeis. Temukan semua fakta menarik dan miliaran rupiah di balik kasus korupsi! (Instagram @sandradewifc88 / HukamaNews.com)
Sandra Dewi bersaksi dalam sidang suaminya, Harvey Moeis. Temukan semua fakta menarik dan miliaran rupiah di balik kasus korupsi! (Instagram @sandradewifc88 / HukamaNews.com)

Di dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa ada sejumlah transfer uang ke rekening Sandra Dewi, termasuk Rp 3,1 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana yang juga menyangkut transaksi-transaksi mencurigakan lainnya.

Berikut adalah beberapa fakta menarik tentang aliran dana yang melibatkan Harvey dan Sandra Dewi:

Baca Juga: Jokowi Posting Makan Malam Berdua dengan Prabowo, Netizen Gercep Komentar Sinis Bahas Fufufafa Sampai 2 Jam Lebih

1. Transfer Pertama: Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar)

2. Transfer Kedua: Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar)

3. Transfer Ketiga: Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar)

4. Transfer Keempat: Rp 5,5 miliar

5. Transfer ke Sandra Dewi: Rp 3.150.000.000 (Rp 3,1 miliar)

6. Transfer ke Asisten Sandra Dewi: Rp 80.000.000

Baca Juga: Siap-Siap! Tinggal Lima Bulan Lagi, Ramadhan 2025 Dimulai 1 Maret

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menyebutkan bahwa terdapat 88 tas branded milik Sandra Dewi yang menjadi barang bukti dalam kasus TPPU ini.

Tas-tas ini bukan hanya sekedar barang mewah, tetapi juga mencerminkan bagaimana uang hasil korupsi dapat mengalir ke gaya hidup seorang publik figur.

Harvey juga diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli beberapa properti, termasuk tanah di Jakarta Barat yang terdaftar atas nama Sandra Dewi.

Baca Juga: Mogok Hakim dan Krisis Keadilan: Elite Tak Peduli, Rakyat Jadi Korban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X