Ayah yang Tega Bantai Empat Anak Kandungnya Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 20:53 WIB

HUKAMANEWS - Kasus pembunuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap empat anaknya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis mati pelaku.

Kasus yang pernah menggegerkan masyarakat ini dilakukan terdakwa Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang tega membantai empat anak kandungnya

Majelis Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan, terdakwa Panca Darmansyah terbukti bersalah.

Pembunuhan yang dilakukan Panca terbukti dilakukan secara berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Tinggalkan Wartawan yang Mendesaknya untuk Jelaskan Soal Private Jet, Kaesang Cuma Bilang Tanya Jubir, Saya Mau Lanjut Kerja

Hakim menyebut pidana yang dijatuhkan kepada Panca sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahannya.
Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Menimbang karena terdakwa dijatuhi pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada negara," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak memberikan keringanan untuk terdakwa. Hakim menilai Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.

"Hal yang meringankan tidak ada. Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X