Setelah Dilantik, Prabowo Bisa ‘Cek Mate’ Gibran dari Kursi Wapres, Apa Gara-Gara Skandal Akun Fufufafa?

photo author
- Minggu, 15 September 2024 | 12:30 WIB
Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Gibran dari Jabatan Wakil Presiden, Bagaimana Prosesnya? (X @neohistoria_id / HukamaNews.com)
Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Gibran dari Jabatan Wakil Presiden, Bagaimana Prosesnya? (X @neohistoria_id / HukamaNews.com)

MK akan menilai apakah wakil presiden, dalam hal ini Gibran, telah melakukan pelanggaran hukum yang serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindakan tercela lainnya.

Mekanisme Penghentian Wakil Presiden

Proses penghentian seorang wakil presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7B Ayat 1 yang menyebutkan bahwa usul pemberhentian harus melalui DPR dan MPR.

Baca Juga: 8 Quick Wins Transisi Energi untuk Pertumbuhan Ekonomi Prabowo-Gibran yang Berkualitas dan Inklusif

Berikut adalah proses yang harus diikuti:

1. Pengajuan Permintaan DPR

DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wakil presiden.

2. Proses di MK

MK akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah wakil presiden telah melakukan pelanggaran yang dimaksud, seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan, atau tindakan tercela.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini untuk Kota-Kota Besar! BMKG Prediksi Cuaca Berawan Tebal di Banyak Wilayah Indonesia

3. Keputusan MPR

Jika MK menemukan bukti bahwa wakil presiden melakukan pelanggaran, DPR kemudian dapat mengajukan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan dalam sidang MPR.

Langkah ini jelas menunjukkan bahwa penghentian wakil presiden bukanlah proses yang sederhana dan memerlukan bukti yang kuat serta dukungan dari DPR dan MPR.

Tentu saja, keputusan Prabowo untuk menghentikan Gibran akan memiliki dampak besar pada dunia politik Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta, Minggu 15 September 2024: Cerah Berawan Tanpa Hujan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X