MK akan menilai apakah wakil presiden, dalam hal ini Gibran, telah melakukan pelanggaran hukum yang serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindakan tercela lainnya.
Mekanisme Penghentian Wakil Presiden
Proses penghentian seorang wakil presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7B Ayat 1 yang menyebutkan bahwa usul pemberhentian harus melalui DPR dan MPR.
Baca Juga: 8 Quick Wins Transisi Energi untuk Pertumbuhan Ekonomi Prabowo-Gibran yang Berkualitas dan Inklusif
Berikut adalah proses yang harus diikuti:
1. Pengajuan Permintaan DPR
DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wakil presiden.
2. Proses di MK
MK akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah wakil presiden telah melakukan pelanggaran yang dimaksud, seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan, atau tindakan tercela.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini untuk Kota-Kota Besar! BMKG Prediksi Cuaca Berawan Tebal di Banyak Wilayah Indonesia
3. Keputusan MPR
Jika MK menemukan bukti bahwa wakil presiden melakukan pelanggaran, DPR kemudian dapat mengajukan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan dalam sidang MPR.
Langkah ini jelas menunjukkan bahwa penghentian wakil presiden bukanlah proses yang sederhana dan memerlukan bukti yang kuat serta dukungan dari DPR dan MPR.
Tentu saja, keputusan Prabowo untuk menghentikan Gibran akan memiliki dampak besar pada dunia politik Indonesia.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta, Minggu 15 September 2024: Cerah Berawan Tanpa Hujan
Artikel Terkait
Sufmi Dasco Ahmad: Gak Pernah Bahas Akun Fufufafa yang Jelekkan Dirinya, Prabowo Gak Mau Ambil Pusing
Prabowo Kaget Iriana Jokowi Ikut Selfie Bareng Ibu-ibu di IKN, Momen Seru yang Bikin Heboh Usai Sidang Kabinet!
Menhan Prabowo Ke Hanoi, Sapa Presiden Vietnam, Undang Pelantikan, dan Buka Rahasia Kerjasama Strategis
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Benarkah Akan Meredakan Ketegangan dengan Jokowi?
8 Quick Wins Transisi Energi untuk Pertumbuhan Ekonomi Prabowo-Gibran yang Berkualitas dan Inklusif