Setelah Dilantik, Prabowo Bisa ‘Cek Mate’ Gibran dari Kursi Wapres, Apa Gara-Gara Skandal Akun Fufufafa?

photo author
- Minggu, 15 September 2024 | 12:30 WIB
Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Gibran dari Jabatan Wakil Presiden, Bagaimana Prosesnya? (X @neohistoria_id / HukamaNews.com)
Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Gibran dari Jabatan Wakil Presiden, Bagaimana Prosesnya? (X @neohistoria_id / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024, sebuah pertanyaan besar muncul: Apakah Gibran Rakabuming Raka akan tetap menjabat sebagai Wakil Presiden?

Isu ini mencuat setelah sebuah akun di forum Kaskus bernama “Fufufafa” yang diduga milik Gibran, diketahui menghina Prabowo.

Jika hal ini benar, hubungan antara Prabowo dan Gibran yang sebelumnya didasarkan pada kepentingan politik bisa semakin tegang.

Baca Juga: Tips Efektif untuk Melatih Anak Kucing dengan Mudah

Menurut Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), pasangan Prabowo-Gibran diusung bukan karena kesamaan visi dalam membangun bangsa, melainkan karena kepentingan politik yang saling menguntungkan.

Hari menyebutkan bahwa akun Fufufafa yang diduga milik Gibran merupakan bukti nyata adanya antipati publik terhadap anak presiden yang dianggap mendapatkan keistimewaan.

“Akun Fufufafa yang memang mengarah kepada Gibran dapat diurai karena antipati publik yang membongkar kelakuan anak presiden yang mendapat keistimewaan,” ungkap Hari dalam wawancara dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Minggu (15/9).

Baca Juga: Ulah Wasit yang Berat Sebelah ke Pemain Aceh, Pemain Sulteng Meledak Emosinya dan Bogem Mentah Wasit Hingga Terkapar

Meskipun belum ada bukti kuat mengenai keterlibatan Gibran, spekulasi ini bisa menjadi masalah besar di masa depan, terutama setelah Prabowo resmi menjabat sebagai presiden.

Menurut pandangan Hari, keputusan untuk menghentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden bisa saja terjadi.

Jika tindakan tercela seperti yang dituduhkan pada akun Fufufafa benar adanya, Prabowo mungkin merasa bahwa Gibran tidak layak mempertahankan posisinya.

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap BNI dan Mandiri Sukses Menembus Daftar Time World's Best Companies of 2024, Buktikan BUMN Bisa Bersaing Global!

"Kalau Gibran tidak layak dipertahankan sebagai Wapres, bisa jadi Presiden mengajukan penghentian," ujar Hari.

Langkah ini tentunya tidak mudah. Ada aturan yang harus diikuti, salah satunya Pasal 7B Ayat 1 UUD 1945.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengajuan penghentian presiden dan/atau wakil presiden bisa dilakukan oleh DPR kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X